KUNINGAN, RADARKUNINGAN.COM - Masyarakat atau instansi di wilayah Kabupaten Kuningan yang ingin melaporkan untuk tebang pohon di jalan raya, bisa melaporkan ke dinas terkait.
Dalam hal ini, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kuningan, merupakan instansi yang bisa melakukan penebangan pohon.
Namun tidak semua pohon bisa ditebang oleh DLH, pohon yang tumbuh di luar jalan raya milik Kabupaten Kuningan, tidak bisa ditangani secara langsung.
Seperti diketahui, jalan raya yang melintasi Kabupaten Kuningan, terdiri dari jalan provinsi, jalan nasional dan jalan kabupaten.
BACA JUGA:Pesik Kuningan Disokong Dana Tidak Terbatas, Siap Promosi ke Liga 3
Jika pohon yang hendak ditebang berada di jalan provinsi atau nasional, pihak DLH Kuningan tidak bisa melakukan penebangan.
Kepala DLH Kabupaten Kuningan, Laksono Dwi Putranto mengungkapkan, pihaknya harus menempuh koordinasi dan izin kepada pihak terkait di masing masing satuan kerja, baik itu jalan nasional maupun jalan provinsi.
"Balai besar pelaksanaan Jalan Nasional Jakarta, Jawa Barat sampai ada Satuan Kerja ada PPK-nya juga. Itu harus kita koordinasi dan izin ke sana," ungkap Laksono Dwi Putranto kepada Radar Kuningan, Kamis 6 Feberuari 2025.
Sementara untuk Jalan Provinsi, Laksono menyebutkan terdapat instansi lain yang bisa dihubungi.
BACA JUGA:Puluhan Tahun Menunggu, Program PTSL Akhirnya Diluncurkan di Kecamatan Japara
"Nah untuk jalan Provinsi, kita bisa melalui UPTD pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah Pelayanan Lima Bidang Bina Marga," imbuhnya.
Sedangkan untuk diluar kedua jalan raya yang disebutkan di atas tadi, pihaknya baru memiliki kewenangan langsung.
"Nah kalau jalan Kabupaten, baru kewenangannya kita (DLH Kuningan)," tambah Laksono.
Dirinya mencontohkan, untuk kejadian pohon tumbang di Kecamatan Cilimus, Kecamatan Darma dan Kecamatan Jalaksana, itu termasuk ke Jalan Nasional.
BACA JUGA:Inovasi Warga Kuningan, Minyak Jelantah jadi Bahan Bakar Kompor