KUNINGAN, RADARKUNINGAN.COM - Dalam menyambut bulan puasa, Wakil Bupati (Wabup) Kuningan, Hj Tuti Andriani SH MKn, meminta hiburan malam untuk tidak beroperasi sejak H-1 Ramadhan.
Hal tersebut ditegaskan lewat Surat Edaran dengan Nomor 400.8/724/Kesra tentang Semarak Kegiatan Bulan Ramadhan.
Surat Edaran yang dikeluarkan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan ini, dibuat untuk menyambut datangnya Bulan Suci Ramadhan.
Surat edaran ini, ditandatangani oleh Wabup Kuningan, Hj Tuti Andriani pada 21 Februari 2025.
BACA JUGA:Car Free Day di Kuningan Dihilangkan, Kembali Digelar Setelah Lebaran
BACA JUGA:Keterangan Polisi: Lansia Korban Kebakaran Ditemukan Tewas di Kamarnya
Surat tersebut, ditujukan untuk menjaga toleransi, menghormati dan menyemarakkan bulan suci Ramadhan 1446 Hijriyah.
Selain meminta tempat hiburan malam tutup, terdapat 11 poin lagi yang tercantum dalam surat itu. Berikut ini isi dari Surat Edaran tersebut:
- Seluruh warga masyarakat diharapkan mematuhi dan menjaga kondusifitas, ketertiban umum, ketentraman masyarakat serta menjunjung tinggi nilai toleransi selama pelaksanaan Bulan Suci Ramadhan 1446 H/2025 M,
- Seluruh warga masyarakat agar menghormati orang yang sedang melaksanakan ibadah puasa dengan tidak melakukan kegiatan kegiatan yang dapat mengganggu ibadahnya,
- Setiap orang atau pemilik usaha dilarang membuat, mengedarkan, menjual atau menyalakan petasan selama Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1446 H/2025 M, guna mencegah terjadinya bahaya ledakan/kebakaran,
- Pengelola Restoran, Rumah Makan, Kafe, Warung/ Warteg atau Hotel dapat menyelenggarakan kegiatan buka puasa bersama atau menyediakan layanan makan di tempat (dine in) dan dihimbau tidak melakukan kegiatan usaha secara mencolok dengan memasang tirai penutup pada siang hari,
- Seluruh pengusaha tempat hiburan malam/karaoke serta fasilitas live music agar tidak beroperasi mulai H-1 bulan Ramadan dan dapat buka kembali Ht2 Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025 M,
- Seluruh pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) dan Dewan Kesejahteraan Lembaga Kemakmuran Musala (DKL) agar menyelenggarakan berbagai kegiatan yang dapat memakmurkan masjid dan mushola nya:
- Mengimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan kebersihan lingkungan dengan tidak membuang sampah sembarangan, khususnya di sekitar masjid dan tempat ibadah,
- Mengajak seluruh masyarakat untuk meningkatkan berbagai kegiatan sosial seperti santunan kepada fakir miskin,
- Kegiatan membangunkan sahur dapat dilaksanakan dengan tertib agar tidak mengganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat:
- Untuk seluruh Lembaga Pendidikan mulai dari Tingkat TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA dan sederajat agar mengisi bulan Ramadhan dengan memperbanyak kegiatan yang bersifat keagamaan atau mengadakan pesantren kilat dan bagi para murid non muslim menyesuaikan,
- Kepada Baznas dan jajarannya, agar dapat melaksanakan Optimalisasi peningkatan penerimaan zakat fitrah dan zakat mal,
- Pengawasan pelaksanaan ibadah dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat selama Bulan Suci Ramadhan 1446 H/2025 M dilaksanakan oleh Perangkat Daerah terkait Bersama jajaran TNI dan POLRI, beserta Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat.
BACA JUGA:Pendangkalan Sungai Penyebab Banjir di Desa Cimahi, Pemuda Pancasila Kuningan Minta BBWS Bertindak
BACA JUGA:Bupati Kuningan Beberkan Kegiatan Retret di Magelang
Dijelaskan lebih lanjut, Surat Edaran yang dikeluarkan, ditujukan untuk beberapa lembaga atau pengusaha dan instansi.
Seperti Kepala Perangkat Daerah, BAZNAS Kuningan, Instansi Vertikal, Kepala Desa, Ketua FKUB, Pengelola rumah makan dan sejenisnya.
Selain itu, Pengelola hotel, usaha pariwisata, toko, usaha mikro dan UMKM, pengurus masjid, mushola, lembaga sosial dan Ketua RT/RW.