KUNINGAN, RADARKUNINGAN.COM - Penanganan kasus dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan seorang anggota DPRD Kuningan, berlangsung cukup lama.
Namun menurut Ketua DPRD Kuningan, Nuzul Rachdy, penanganan kasus oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD itu, sudah sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP).
Menurutnya ketua dewan ini, tahapan yang dilakukan oleh BK DPRD Kuningan untuk penanganan kasus dugaan pelanggaran kode etik cukup panjang.
Yakni melalui proses verifikasi, klarifikasi, penyelidikan hingga pada akhirnya sidang putusan.
BACA JUGA:Gerakan Pangan Murah Diburu Warga, Perdana di Bulan Puasa
BACA JUGA:Pulang Retret, Bupati Kuningan Langsung Ngegas Turun Lapangan
"Prosesnya sudah berlangsung lama ya, semua sesuai SOP tata acara beracara Badan Kehormatan ya. Semoga keputusan BK adalah keputusan yang terbaik, keputusan yang bijak untuk semuanya," ucap Nuzul Rachdy, dikutip dari Radar Kuningan, Senin 3 Maret 2025.
Pimpinan DPRD Kuningan menyebut, bakal melaksanakan rapat paripurna internal, kaitan hasil rekomendasi dari Badan Kehormatan terhadap dugaan pelanggaran etik seorang anggota dewan.
Hal ini menyusul, telah dilakukan rapat konsultasi BK terhadap pimpinan dewan.
"Iya kebetulan sudah (rapat konsultasi), dan saya kira sudah tahap akhir. Besok kalau tidak salah agendanya diparipurnakan (hasil BK)," katanya.
BACA JUGA:Harga Daging Sapi di Pasar Kuningan Tembus Rp150 Ribu
BACA JUGA:Bupati Kuningan Tinjau Pasar dan Toserba, Pastikan Kebutuhan Warga Terpenuhi
Dia menyebut, jika pada esok hari akan diagendakan sidang putusan terlebih dahulu. Kemudian dilanjutkan pada siang harinya untuk agenda paripurna.