Sementara itu, sepeda motor hasil curian dijual kepada tersangka lainnya berinisial T-A-S (27), sopir asal Lampung Utara, dengan harga Rp3,7 juta.
BACA JUGA:Cara Unik Gen Z Kuningan Memilih Pekerjaan, dari Hobi, Cita-Cita Hingga Impian ke Jepang
Sepeda motor tersebut kemudian dibawa menggunakan bus Bekasi–Lampung yang dikendarai sendiri oleh T-A-S.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit sepeda motor, dua unit handphone, kunci palsu, kunci leter L, magnet, tas, masker, topi, hingga kartu ATM.
Atas perbuatannya, tersangka R dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Sementara tersangka T-A-S dijerat Pasal 480 ayat (1) KUHP tentang penadahan dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.
BACA JUGA:Dukung Program 100 Hari Kerja Bupati Kuningan, Diskominfo Gelar Bimtek Aplikasi Big Data
BACA JUGA:Target Bupati Dian, Kuningan Harus Jadi Lumbung Pangan
Polres Kuningan mengimbau masyarakat untuk tetap waspada saat memarkirkan kendaraan, terutama di lokasi publik seperti rumah sakit.
Kepolisian juga mengapresiasi kecepatan warga dalam melapor dan meminta kerja sama semua pihak untuk menekan angka kejahatan curanmor di wilayah Kabupaten Kuningan.
"Saya ingatkan kepada pelaku curanmor yang ingin beraksi di Kabupaten Kuningan, saya tidak segan-segan mengambil tindakan tegas, apalagi jika pelakunya berasal dari luar Kuningan. Dua pelaku ini bukan warga Kuningan," tegas AKBP M Ali Akbar. (Bubud Sihabudin)