Masih di Kecamatan Kuningan, petugas menyita 80 bungkus (1.600 batang) dari Toko HK, serta 393 bungkus (7.860 batang) dari Toko F.
BACA JUGA:Sentral Yamaha Calaca, Dealer Premium Resmi Dibuka di Manado
BACA JUGA:Silaturahmi Kebangsaan di Kuningan: Korban dan Mantan Teroris Bertemu untuk Perdamaian
Pemeriksaan kemudian berlanjut ke Kecamatan Sindangagung, namun di salah satu toko di wilayah tersebut, petugas tidak menemukan pelanggaran.
Dari sana, razia dilanjutkan ke Kecamatan Lebakwangi, di mana ditemukan 523 bungkus (10.460 batang) rokok ilegal di Toko A.
Sementara itu, pengungkapan terbesar terjadi di Kecamatan Ciawigebang. Di Toko AL, petugas berhasil menyita 2.663 bungkus, setara dengan 53.260 batang rokok yang tidak memiliki pita cukai.
“Secara keseluruhan, kami berhasil mengamankan sebanyak 4.396 bungkus atau 87.920 batang rokok ilegal dari berbagai jenis dan merek di sejumlah toko,” tambah Hendrayana.
BACA JUGA:Catat, Ini Jadwal dan Rincian Kloter Haji Kabupaten Kuningan 2025, Total 1.018 Jemaah Berangkat
BACA JUGA:Gunungmanik, Desa di Atas Awan Kini Jadi Pusat Perhatian
Ia menegaskan, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya terpadu untuk memberantas perdagangan rokok ilegal yang merugikan negara.
Operasi tersebut juga mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 mengenai Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, serta Peraturan Bupati Kuningan Nomor 50 Tahun 2019 tentang struktur dan tugas Satpol PP Kuningan.
“Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan distribusi barang kena cukai ilegal bisa diminimalisir dan masyarakat lebih sadar hukum,” pungkasnya. (*)