Setelah mendapatkan laporan dari tim lapangan, Khadafi bersama Kasi Prasarana, Didin, serta Kasi Perparkiran, Herdiana, langsung menuju lokasi.
BACA JUGA:Bank Emok Perburuk Kondisi Perekonomian Masyarakat Kuningan
BACA JUGA:Sentral Yamaha Calaca, Dealer Premium Resmi Dibuka di Manado
“Benar saja, setelah dicek, komponen-komponen itu tidak ada di tempat. Ini sangat disayangkan karena merugikan dan membahayakan keselamatan warga,” tutur Khadafi, yang juga dikenal sebagai mantan atlet pencak silat di ajang Porda Jawa Barat.
Dishub kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Garawangi yang dipimpin AKP Dede Kusnadi. Polisi segera turun ke lokasi dan melakukan olah TKP.
Selain itu, pihak Dishub meminta pemerintah desa setempat agar lebih aktif dalam menjaga fasilitas umum, mengingat insiden serupa pernah terjadi sebelumnya.
Khadafi menambahkan bahwa tindakan pencurian fasilitas publik seperti PJU ini termasuk pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi pidana.
BACA JUGA:Catat, Ini Jadwal dan Rincian Kloter Haji Kabupaten Kuningan 2025, Total 1.018 Jemaah Berangkat
BACA JUGA:Gunungmanik, Desa di Atas Awan Kini Jadi Pusat Perhatian
“Kami ingatkan, pelaku pencurian komponen PJU bisa dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, yang ancamannya maksimal lima tahun penjara atau denda,” tegasnya. ,(*)