“Kami tegaskan, keputusan-keputusan Bupati harus independen dan tidak boleh dikendalikan pihak luar yang bukan bagian dari pemerintahan resmi. Kepentingan publik harus selalu menjadi prioritas utama,” ujar Uha.
BACA JUGA:Musibah Keempat Kali, Longsor Kembali Terjadi di Selajambe
BACA JUGA:Morning Walk for Humanity Siap Ramaikan Pandapa Paramarta, Layanan Kesehatan Gratis Disiapkan
Saat ini, posisi Penjabat (Pj) Sekda sebelumnya yang dijabat oleh Beni Prihayatno sejak 10 Februari 2025 telah berakhir pada 9 Mei 2025.
Namun, setelah masa tugasnya berakhir, Beni kembali ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekda, karena rekomendasi untuk pengangkatan Pj Sekda baru dari Pemprov Jawa Barat belum turun.
"Per 9 Mei, Pak Beni menjabat Plh, bukan lagi Pj Sekda,” tambah Uha.
Namun, penunjukan Beni sebagai Plh dianggap bermasalah karena Plh seharusnya ditunjuk untuk menggantikan pejabat yang ada, sementara dalam konteks ini, jabatan Sekda sedang kosong.
BACA JUGA:LSM Frontal Bicara Penyesuaian Tarif Air PAM Kuningan, Upaya Memperluas Layanan Air Bersih
BACA JUGA:PAM Tirta Kamuning Kuningan Sesuaikan Tarif Air Mulai Juni 2025: Ini Penjelasannya
“Seharusnya yang bersangkutan diangkat sebagai Pelaksana Tugas (Plt), bukan Plh. Ini mencerminkan lemahnya tata kelola pemerintahan dan kesan ketidaksiapan dalam mengelola birokrasi,” kritiknya.
Uha menekankan pentingnya pengisian jabatan Sekda secara definitif untuk menjamin kelangsungan administrasi pemerintahan dan kelancaran operasional organisasi. Bupati, menurutnya, harus segera bertindak, apapun risikonya.
Selain itu, kekosongan juga terjadi di berbagai jabatan eselon II, III, dan IV, yang semakin memperparah kondisi birokrasi.
Penunjukan Sekda definitif akan memberikan dukungan besar bagi Bupati dan Wakil Bupati terpilih untuk menjalankan program-program prioritas, termasuk penyusunan dan pelaksanaan APBD 2025, demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kuningan.
BACA JUGA:LAZISNU Kuningan Naik Kelas, dari Penyalur Dana Menjadi Penggerak Kesejahteraan Umat
BACA JUGA:Catatan Bersejarah di Autodrom Most, Aldi Satya Mahendra Targetkan Konsisten Tambah Poin
Pengisian jabatan Sekda didasarkan pada regulasi yang berlaku, yaitu Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018.