Bekerja sama dengan pihak Polres Sukabumi, tim berhasil menangkap pelaku beserta mobil yang digunakan saat kecelakaan.
BACA JUGA:Uha Juhana: Bupati Dian Harus Segera Putuskan Pengisian Jabatan Sekda Kuningan Definitif
Diketahui, kendaraan tersebut telah mengalami perbaikan di bagian kanan—area yang mengalami benturan—dan stiker yang sebelumnya menempel telah dihapus.
“Tindakan ini menunjukkan adanya upaya untuk menghilangkan barang bukti, mulai dari mencopot stiker hingga memperbaiki mobil, yang mengindikasikan niat pelaku untuk menghindari proses hukum,” tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 312 dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelaku terancam hukuman penjara paling lama enam tahun.