Polres Kuningan Bongkar Peredaran Uang Palsu Miliaran Rupiah, Empat Tersangka Diamankan

Kamis 22-05-2025,16:56 WIB
Reporter : Agus Sugiarto
Editor : Agus Sugiarto

Keempat pelaku kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 36 ayat (2) dan (3) junto Pasal 26 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

BACA JUGA:DPRD Kuningan Tinjau Longsor di Kaki Gunung Ciremai, Soroti Pembangunan Wisata

BACA JUGA:Uha Juhana: Bupati Dian Harus Segera Putuskan Pengisian Jabatan Sekda Kuningan Definitif

Mereka terancam hukuman penjara antara 10 hingga 15 tahun, serta denda maksimal mencapai Rp50 miliar.

Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk kejahatan yang berkaitan dengan pemalsuan uang.

Karena tindakan semacam ini berpotensi mengganggu kestabilan ekonomi dan merugikan masyarakat secara luas.

"Kami mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada dalam setiap transaksi tunai. Bila menemukan hal yang mencurigakan, jangan ragu untuk segera melaporkannya kepada kepolisian," pungkasnya. 

Kategori :