"Jika hanya dikenakan Pasal 351 ayat 3, tentu hal ini sangat mengecewakan pihak keluarga korban," ungkap Toni.
Gubernur Jabar Kunjungi Rumah Korban Pembunuhan Oknum Polisi di Indramayu
Jumat 29-08-2025,17:01 WIB
Editor : Asep Kurnia
Kategori :