Gubernur Jabar Kunjungi Rumah Korban Pembunuhan Oknum Polisi di Indramayu

Jumat 29-08-2025,17:01 WIB
Reporter : Burhanudin
Editor : Asep Kurnia

"Jika hanya dikenakan Pasal 351 ayat 3, tentu hal ini sangat mengecewakan pihak keluarga korban," ungkap Toni. 

Kategori :

Terpopuler