Detik-Detik Pelaku Habisi Keluarga H Sahroni di Indramayu

Rabu 10-09-2025,10:12 WIB
Editor : Asep Kurnia

"Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. Mereka juga dikenakan Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara," terang Hendra.

Barang bukti yang telah diamankan meliputi cangkul, ember kecil, seprei dengan bercak darah, terpal berwarna biru, tali tambang, batako, dua unit kendaraan, kwitansi gadai senilai Rp19 juta, serta sejumlah dokumen transaksi perbankan atas nama pihak ketiga. (Burhanuddin)

Kategori :