CIREBON, RADARKUNINGAN.COM - Rencana Pemekaran Kabupaten Cirebon Timur sudah mendapat persetujuan dari Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat.
Rapat Paripurna DPRD Jabar memutuskan dengan bulat bahwa pemekaran Cirebon Timur disetujui untuk dibawa ke tahapan selanjutnya di tingkat nasional.
DPRD dan Pemprov Jawa Barat telah menyetujui usulan Cirebon Timur sebagai Calon Daerah Persiapan Otonomi Baru (CDPOB) dalam rapat paripurna yang digelar Rabu, 10 September 2025.
Berdasarkan kajian, Cirebon Timur akan terdiri dari 16 kecamatan dengan luas wilayah 446,57 kilometer persegi.
Namun dalam kajian tersebut, tidak ada Kecamatan Beber yang menjadi bagian dalam Pemekaran Cirebon Timur itu.
BACA JUGA:Pengedar Uang Palsu di Kuningan Baru Diangkat ASN, Rencana Menikah Akhir Tahun
BACA JUGA:Beli Rokok Pakai Uang Palsu, Oknum ASN DPMD Kuningan Ditangkap Polisi
BACA JUGA:PSSI Hentikan Program Naturalisasi Pemain, Ini Alasannya
Padahal, masyarakat di Kecamatan Beber sudah lama masuk Samsat Ciledug dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Berikut ini, 16 Kecamatan yang masuk dalam Pemekaran Cirebon Timur berdasarkan kajian:
- Astanajapura
- Babakan
- Ciledug
- Gebang
- Greged
- Karangsembung
- Karangwareng
- Lemahabang
- Losari
- Pabedilan
- Pabuaran
- Pangenan
- Pasaleman
- Sedong
- Susukan Lebak
- Waled
Seperti diberitakan sebelumnya, Rapat Paripurna DPRD Jabar memutuskan dengan bulat bahwa pemekaran Cirebon Timur disetujui untuk dibawa ke tahapan selanjutnya di tingkat nasional.
Dengan demikian, Cirebon Timur telah resmi ditetapkan sebagai Calon Daerah Persiapan Otonomi Baru (CDPOB).
Penetapan itu disaksikan langsung oleh Bupati Cirebon H Imron, dan Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Sophi Zulfia.
Tidak ketinggalan, sejumlah tokoh dari Wilayah Timur Cirebon (WTC) juga hadir di Gedung Parlemen Jawa Barat.
Sekretaris Jenderal FCTM, H Taufik Ridwan, yang turut menyaksikan langsung penetapan CDPOB Kabupaten Cirebon Timur menegaskan, terdapat tiga poin penting dari hasil paripurna tersebut.