Sebagai langkah lanjutan, Pemkab Kuningan berencana mengundang SKPD terkait untuk membahas dan mendalami kasus ini secara komprehensif.
Bupati Dian menilai, pemahaman utuh tentang konteks hukum sangat penting, agar pemerintah daerah tidak salah langkah dalam bersikap maupun mengambil keputusan administratif.
"Kita ingin tahu duduk perkaranya secara menyeluruh agar tidak salah mengambil langkah. Semua harus berdasarkan data dan aturan hukum,” jelasnya.
Bupati Dian menegaskan bahwa pemerintah daerah tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).
BACA JUGA:Pulang Kondangan, Bupati Kuningan Hentikan Galian Ilegal di Desa Sangkanmulya
BACA JUGA:Pembubaran PDAU Kuningan Ditolak Serikat Pekerja
Menurutnya, sikap adil dan profesional harus diutamakan, baik dalam menegakkan hukum maupun melindungi hak-hak pegawai yang tengah berhadapan dengan proses hukum.
"Kita hormati hukum, tapi juga wajib melindungi hak pegawai sesuai aturan. Kalau memang diperlukan bantuan hukum, akan kami fasilitasi sesuai prosedur,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa posisi pemerintah harus netral, berdiri di tengah antara penegakan hukum dan perlindungan hak aparatur sipil negara.
"Keadilan itu harus seimbang. Di satu sisi hukum ditegakkan, tapi di sisi lain kita tidak boleh melupakan sisi kemanusiaan,” ujar Bupati Dian.
Kasus yang menyeret pejabat Pemkab ini menambah daftar panjang perhatian publik terhadap pengelolaan proyek strategis di Kuningan.
BACA JUGA:Tak Lagi Jadi Pj Sekda Kuningan, Wahyu Hidayah Pimpin Operasi Pemberantasan Hama Padi
BACA JUGA:Tidak Hanya Pohon Tumbang, Hujan Lebat Sebabkan Tanah Longsor di Desa Cisukadana dan Karangsari
Proyek Jalan Lingkar Timur Kuningan sendiri merupakan infrastruktur besar yang sejak awal pembangunannya banyak menuai sorotan karena menyedot anggaran besar.
Tak hanya itu, masyarakat kini juga menyoroti program 'Kuningan Caang' yang memiliki nilai proyek mencapai Rp117 miliar lebih, dan saat ini sedang dalam pengawasan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan.
Bahkan, mahasiswa dan aktivis lokal beberapa kali menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kejari, menuntut agar penegakan hukum atas proyek tersebut dilakukan secara terbuka, transparan, dan bebas dari intervensi.