Pembeli dan Perantara Ditangkap, Kasus Pencurian Sepeda Motor Akhirnya Terbongkar

Rabu 19-11-2025,18:26 WIB
Reporter : Agus Sugiarto
Editor : Asep Kurnia

Kemudian 3 kasus serupa yang dilakukan tersangka ES di daerah lain Tim Resmob awalnya menangkap tersangka EH sekitar pukul 21.00 WIB pada hari yang sama. 

Dari pemeriksaan awal, diketahui EH membeli motor hasil curian dari ES melalui perantara IA, yang menawarkan barang curian tersebut lewat media sosial Facebook.

Pengakuan EH mengantarkan polisi pada penangkapan ES dan IA. Ketiganya kemudian digelandang ke Polres Kuningan untuk proses lebih lanjut.

Polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya 1 kunci letter T, 2 mata kunci modifikasi, 3 unit handphone berbagai merek, 3 kaleng pylox, serta 1 unit Honda Kharisma warna hitam tanpa pelat nomor. 

BACA JUGA:Keuntungan Besar Persib Bandung Jika Diakuisisi City Football Group

BACA JUGA:Jelang Persib Lawan Dewa United FC, Ramon Tanque Ingin Cetak Gol Pertama ke Gawang Dewa

Kemudian beberapa motor lain yang diduga terkait kejahatan para pelaku.

Kapolres Kuningan menegaskan para tersangka dijerat dengan pasal berbeda sesuai perannya ES dijerat Pasal 363 KUHP jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara, IA dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara, dan EH dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

"Kasus ini masih terus kami kembangkan, termasuk kemungkinan adanya TKP lain dan jaringan penadahan motor curian,” katanya.

Polres Kuningan mengimbau masyarakat, untuk selalu mengunci ganda kendaraan serta menghindari memarkir motor di lokasi sepi tanpa pengawasan. 

Kategori :