Kemudian PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dimana mengatur penyusunan dan pelaksanaan RTRW mulai dari tingkat nasional hingga kabupaten/kota.
BACA JUGA:Aksi Demo di BTNGC Skala Besar, Polres Kuningan Siapkan 240 Personel
Selanjutnya Perpres Nomor 87 Tahun 2014, menekankan pembangunan infrastruktur prioritas harus sesuai RTRW, Permen ATR/BPN Nomor 11 Tahun 2021 mengatur pedoman penyusunan RTRW berbasis kajian lingkungan, sosial, ekonomi, dan budaya.
"Dan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang engintegrasikan RTRW dengan perizinan berbasis risiko, memastikan kemudahan dan transparansi berusaha," tuturnya.
Menurut Dani, lambatnya revisi RTRW dapat menimbulkan jurang besar antara kebutuhan investasi dan realitas di lapangan.
Zonasi harus ditentukan berdasarkan kajian ilmiah, seperti daya dukung lingkungan dan potensi ekonomi wilayah, bukan kepentingan jangka pendek.
BACA JUGA:Maxi Premium Ride 2025, Gelaran Touring Akhir Tahun Yamaha Jabar
BACA JUGA:Ada Demo di BTNGC, Satlantas Kuningan Siapkan Rencana Pengalihan Arus Lalu Lintas
Jika revisi tidak segera diselesaikan, sejumlah potensi masalah bisa muncul. Yaitu metidakpastian pengembangan wilayah, tumpang tindih antara sektor ekonomi.
Kesulitan pemerintah menyusun rencana jangka panjang serta ambatan bagi investor yang membutuhkan kejelasan lokasi
Kadin menilai percepatan revisi RTRW akan menghasilkan dampak strategis jangka panjang.
Antara lain menjadi pedoman utama pemanfaatan ruang dan pengembangan wilayah, mewujudkan keseimbangan pembangunan antarwilayah, menjadi rujukan penyusunan rencana rinci tata ruang.
BACA JUGA:Tahap Ketiga, Uniku Terima Beasiswa Dari PT PP Persero Tbk
BACA JUGA:Nasib 'Tertukar' Dua Pemain Persib asal Brasil, Seperti Bumi dan Langit
"Menjadi dasar penyusunan RPJPD dan RPJMD, mempermudah penentuan lokasi investasi yang legal dan sesuai zonasi. Serta yang paling penting adalah meningkatkan PAD melalui aktivitas ekonomi yang tertata dan sah," tegas Dani Toleng.