Agar revisi RTRW berjalan cepat, tepat, dan akuntabel, sambung Toleng, Kadin mendorong pemerintah daerah melakukan langkah berikut.
Pertama integrasi kintas sektor melibatkan Bappeda, DPMPTSP, OPD teknis, serta Kadin dalam proses validasi akhir.
Kedua, Transparansi Informasi. Publikasi peta zonasi yang sudah direview secara terbuka sebagai bentuk akuntabilitas.
"Pemanfaatan teknologi, yakni mengoptimalkan Sistem Informasi Geografis (SIG) untuk memvisualisasikan zonasi dan memudahkan investor melakukan due diligence," ungkapnya.
BACA JUGA:Nuzul Rachdy Terpilih Sebagai Ketua DPC PDI Kuningan
BACA JUGA:Heboh Lereng Gunung Ciremai Dibuka Untuk Jalur Sirkuit? Ini Kejadian yang Sebenarnya
Dani menyebut, revisi RTRW bukan hanya soal aturan, melainkan arah masa depan daerah.
"Dengan kepastian tata ruang, Kuningan tidak hanya jadi wilayah potensial, tetapi benar-benar menjadi destinasi investasi yang aman dan kompetitif,” tegasnya.
Toleng menambahkan, Kadin siap menjadi jembatan antara dunia usaha dan pemerintah daerah untuk mempercepat pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan. (*)