Ini Peran 5 Tersangka Pembalakan Liar di Kawasan Hutan Gunung Ciremai

Sabtu 17-01-2026,14:50 WIB
Reporter : Asep Kurnia
Editor : Asep Kurnia

Akibat perbuatan para pelaku, pihak TNGC mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp34,4 juta. 

Para tersangka dijerat dengan UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja khususnya Pasal 37 angka 3 dan 13 serta Pasal 83 ayat (1) huruf a dan b.

BACA JUGA:YAMAHA Buka Awal Tahun 2026 Dengan Luncurkan Varian Warna Baru Untuk Skutik Premium XMAX Connected

"Ancaman hukumannya cukup berat, yakni pidana penjara minimal satu tahun dan maksimal lima tahun, serta denda paling sedikit Rp500 juta hingga Rp2,5 miliar,” jelasnya.

Kapolres menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan lingkungan, khususnya aktivitas ilegal yang merusak kawasan hutan Gunung Ciremai.

"Kami tidak akan mentolerir praktik pembalakan liar. Hutan adalah aset penting yang harus dijaga bersama demi kelestarian lingkungan dan keselamatan generasi mendatang,” pungkasnya. 

Kategori :