Untuk keperluan advokasi dan pendampingan, buruh dan karyawan di Kuningan dapat menghubungi KSPSI Kuningan di nomor 0823-2135-6678.
BACA JUGA:Punya Warna dan Grafis Baru, LEXI LX 155 Buka Tahun 2026 Dengan Tampilan yang Lebih Premium
BACA JUGA:BPKAD Kuningan Keren, Guest House Heritage Linggarjati Jadi Penghasil PAD
Dani menambahkan, KSPSI merupakan bagian dari Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit yang melibatkan unsur pekerja, pengusaha, dan pemerintah.
Setiap persoalan hubungan industrial yang tidak selesai di tingkat bipartit akan dibahas di forum tripartit.
“KSPSI siap berperan aktif agar setiap persoalan ketenagakerjaan dapat diselesaikan secara adil dan berimbang,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, DPC KSPSI Kuningan juga menerima kunjungan DPD KSPSI Jawa Barat bersama jajaran Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang, dan Kulit (FSP TSK-R) dalam rangka konsolidasi organisasi dan evaluasi pasca penetapan upah minimum.
BACA JUGA:Nama Direktur Talaga Biru Mencuat, Dinilai Pantas Pimpin PDAU Kuningan
BACA JUGA:Seleksi Direktur PDAU Kuningan Dibuka, Publik Diminta Awasi Prosesnya
Ketua Pimpinan Daerah FSP TSK-R KSPSI Jawa Barat, Usep Setia Wibawa, menegaskan peran serikat pekerja tidak hanya memperjuangkan upah, tetapi juga menjaga keberlangsungan usaha dan investasi.
“Hubungan industrial harus dibangun secara seimbang agar dunia usaha berjalan dan pekerja tetap sejahtera,” ujarnya.
Menanggapi posisi UMK Kuningan yang masih relatif rendah di Jawa Barat, Usep menyebut potensi relokasi industri ke Kuningan tidak semata karena faktor upah, melainkan kesiapan sumber daya manusia.
“UMK ditetapkan melalui mekanisme Dewan Pengupahan dan tripartit. Kuningan berpotensi menjadi daerah tujuan investasi karena SDM-nya siap,” katanya.
BACA JUGA:Jalan Menikung dan Licin, Sepeda Motor Terperosok di Jalan Desa Bunigeulis
BACA JUGA:Gara-Gara Lakukan Ini, Bupati Kuningan Diganjar Penghargaan Prestisius
Ia juga menegaskan UMK Kuningan sekitar Rp2,36 juta berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun.