Lindungi Buruh, KSPSI Kuningan Tolak Percaloan Masuk Kerja

Rabu 21-01-2026,08:15 WIB
Reporter : Bubud Sihabudin
Editor : Agus Sugiarto

Sementara pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun wajib menerima upah berdasarkan struktur dan skala upah yang nilainya di atas UMK.

Dengan sikap tegas menolak percaloan, kesiapan advokasi buruh, serta komitmen menjaga hubungan industrial.

KSPSI Kuningan menegaskan perannya sebagai mitra strategis dalam menciptakan iklim ketenagakerjaan yang adil, kondusif, dan ramah investasi. (Bubud Sihabudin)

Kategori :