Isu Sentralisasi Penyuluh Mencuat, Diskatan Kuningan Buka Suara

Jumat 23-01-2026,05:22 WIB
Reporter : Agus Sugiarto
Editor : Agus Sugiarto

Namun, secara operasional penyuluh tetap berkantor di Balai Penyuluhan Pertanian (BPP).

BACA JUGA:PAM Tirta Kamuning Kuningan Klarifikasi Isu Suplai Air Baku ke Indramayu, Ini Skema Resmi Kerja Samanya

BACA JUGA:Lulusan Gizi Poltekkes KMC Kuningan Jadi Rebutan, 27 Instansi Antre Rekrut Tenaga Profesional

Dalam praktiknya, penyuluh tetap: brkoordinasi dengan UPTD dan Diskatan, mendampingi petani dan kelompok tani, menjadi pelaksana program pertanian daerah.

Perbedaannya, kata dia, penyuluh kini juga dibebani tanggung jawab langsung terhadap program prioritas nasional, termasuk percepatan swasembada pangan.

Diskatan menilai alih status ini sekaligus menjadi ujian profesionalisme penyuluh. Peran mereka tidak lagi sebatas pelaporan rutin, tetapi harus mampu menjadi agen perubahan di tingkat lapangan.

“Penyuluh adalah penghubung antara kebijakan negara dan realitas petani. Kalau penyuluhnya tidak adaptif dan hanya administratif, kebijakan sebesar apa pun akan mandek,” tegas Dr. Wahyu.

BACA JUGA:Lawang Angin Kuningan, Tawarkan Panorama Alam Unik di Pagi dan Sore Hari

BACA JUGA:Perlindungan Perempuan dan Anak di Kuningan Bakal Miliki Payung Hukum

Wahyu menekankan pentingnya peningkatan kapasitas penyuluh dalam inovasi teknologi, manajemen usaha tani, hingga penguatan SDM petani.

Meski kebijakan datang dari pusat, Diskatan menegaskan bahwa keberhasilan implementasi Inpres sangat bergantung pada kesiapan daerah.

Pemerintah desa, unsur ekonomi pembangunan, UPTD, dan kelompok tani tetap menjadi aktor utama dalam memastikan penyuluhan berjalan efektif.

Tanpa kolaborasi lokal yang kuat, kebijakan nasional berisiko berhenti di tataran regulasi.

BACA JUGA:Program MBG di Bulan Ramadan Tetap Jalan, Ini Menu ala SPPG Sindang 2 Indramayu

BACA JUGA:Pemkab Cirebon Miliki Nomor Layanan Darurat, Sudah Tahu?

Wahyu mengingatkan agar alih status penyuluh tidak dipahami secara sempit sebagai pengambilalihan kewenangan daerah.

Kategori :