Kondisi jabatan kosong yang berlangsung lama dinilai dapat berdampak pada efektivitas pelayanan publik, konsistensi kebijakan administrasi kependudukan.
BACA JUGA:Modus Baru Penipuan Pupuk, Nama Pejabat Diskatan Kuningan Dicatut
BACA JUGA:Membedah Konflik Ekonomi dan Ekologi di Kaki Gunung Ciremai
Penataan jabatan secara cepat dan tepat diharapkan mampu meningkatkan kualitas layanan Disdukcapil, mengingat instansi ini bersentuhan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat. (*)