Kesalahan dalam penyusunan DPA dan RKA berpotensi menimbulkan persoalan administratif hingga hukum apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA:Hari Pers Nasional 2026, Polres Kuningan Gandeng Pokja Wartawan Santuni Anak Yatim
BACA JUGA:Belum Ada Titik Terang, Sengketa Lahan Pemdes Serang dan Yayasan Dharma Rakita Jamblang
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Bupati Kuningan Dr. Dian Rachmat Yanuar, M.Si menandatangani SK Tunjangan DPRD setelah menerima masukan dari pejabat Sekretariat DPRD yang menyatakan bahwa secara regulasi tidak terdapat kendala.
Selama ini, pencairan tunjangan DPRD juga tidak pernah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam audit rutin Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).
Hal tersebut menjadi salah satu dasar pertimbangan bahwa kebijakan tersebut dianggap telah berjalan sesuai ketentuan sebelumnya.
Namun demikian, Pemerintah Kabupaten Kuningan menyatakan siap melakukan evaluasi internal apabila ditemukan kekurangan atau ketidaksesuaian regulasi, sebagai bagian dari upaya perbaikan tata kelola keuangan daerah.
BACA JUGA:Diwarnai Kegiatan Baksos, Perayaan Hari Jadi ke-18 Partai Gerindra Kuningan
BACA JUGA:Warga Perumahan di Kabupaten Cirebon Dihantui Longsor dan Tanah Amblas
Polemik tunjangan DPRD ini dinilai perlu menjadi momentum untuk memperkuat sistem pengawasan internal daerah.
Peran Inspektorat Daerah dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dinilai strategis dalam memastikan proses penyusunan dan pelaksanaan APBD berjalan sesuai prinsip legalitas, akuntabilitas, dan kehati-hatian.
Pencairan tunjangan DPRD pada tahun anggaran 2025 dan 2026 yang belum didukung Peraturan Bupati (Perbup) menunjukkan pentingnya peningkatan kualitas perencanaan anggaran serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku, termasuk ketentuan dalam PP Nomor 18 Tahun 2017.
Saat ini, Pemerintah Kabupaten Kuningan tengah memproses penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai payung hukum pencairan Tunjangan DPRD.
BACA JUGA:GO-BAR, Inovasi Layanan Milik Kejari Majalengka, Ini Fungsinya
BACA JUGA:Graha Wangi, Wadah bagi Pelaku Seni dan Budaya di Kuningan
Sementara itu, BPKAD Kuningan menghentikan sementara pencairan tunjangan sebagai langkah kehati-hatian hingga aturan resmi diterbitkan.