Karena percaya, korban kemudian menyerahkan uang secara bertahap hingga total Rp16 juta.
Namun kecurigaan muncul setelah korban melakukan konfirmasi langsung ke pihak Pertamina Balongan dan mengetahui seluruh dokumen tersebut tidak sah.
Hingga kini, dua orang yang dijanjikan bekerja di perusahaan tersebut tidak pernah diterima.
Kepada penyidik, tersangka mengaku nekat melakukan aksinya karena motif ekonomi dan kebutuhan hidup.
BACA JUGA:Tekan Lonjakan Harga, 15 Kecamatan Jadi Lokasi Gerakan Pangan Murah Ramadan 2026
Atas perbuatannya, MSS dijerat Pasal 492 atau Pasal 486 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan yang menjanjikan kelulusan instan dengan imbalan uang.
Jika menemukan praktik serupa, masyarakat diminta segera melaporkannya ke kantor polisi terdekat. (*)