Mereka dijerat Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.
BACA JUGA:Pesan Idul Fitri Rokhmat Ardiyan: Momentum Maafkan Sesama dan Perkuat Kebersamaan
BACA JUGA:Belanja Aman, Jalan Lancar: Satlantas Terapkan Rekayasa Lalu Lintas di Jalan Siliwangi Kuningan
Kasat Reskrim Abdul Aziz menambahkan, pihaknya masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan pelaku maupun lokasi kejadian lain yang melibatkan kedua tersangka.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan pengaman tambahan pada kendaraan.
Upaya tersebut dinilai penting untuk meminimalkan potensi tindak pencurian sepeda motor di wilayah Kabupaten Kuningan dan sekitarnya. (*)