BPK Tetapkan TGR Disdikbud Kuningan, Temuan Capai Rp8,6 Miliar

Senin 06-04-2026,11:30 WIB
Reporter : Agus Sugiarto
Editor : Asep Kurnia

KUNINGAN, RADARKUNINGAN.COM - Hasil audit terbaru dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat mengungkap adanya sejumlah persoalan dalam pengelolaan anggaran pendidikan di Kabupaten Kuningan. 

Melalui Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun 2025, BPK menetapkan kewajiban tuntutan ganti rugi (TGR) Disdikbud Kuningan dengan nilai mencapai miliaran rupiah.

Penetapan ini menjadi tindak lanjut atas temuan yang berdampak langsung terhadap keuangan daerah, khususnya dalam pengelolaan sarana dan prasarana pendidikan.

Total Temuan Finansial Capai Rp8,6 Miliar

Berdasarkan hasil pemeriksaan, nilai temuan yang memiliki konsekuensi finansial mencapai sekitar Rp8.648.870.000. 

BACA JUGA:RLPPD 2025 Kuningan: Kinerja Pemkab Tunjukkan Tren Positif, Ekonomi Tumbuh dan IPM Meningkat

Angka tersebut berasal dari berbagai aspek, mulai dari pengadaan barang hingga pelaksanaan proyek fisik di lingkungan sekolah.

Temuan ini menunjukkan masih adanya celah dalam tata kelola anggaran yang perlu segera dibenahi.

Rincian Temuan: Dari BOSP hingga Proyek Fisik

Beberapa poin penting dalam laporan BPK antara lain:

1. Pengelolaan Dana BOSP

Ditemukan potensi ketidakwajaran sebesar Rp88.870.000. Hal ini dipicu oleh perencanaan yang kurang matang serta pengadaan yang tidak dilengkapi spesifikasi teknis yang jelas.

BACA JUGA:Kebakaran Gudang dan Mes Karyawan Peternakan Ayam di Kuningan, Diduga Akibat Korsleting Listrik

2. Pengadaan Langsung Tidak Efisien

BPK mencatat praktik pengadaan langsung hingga Rp50 juta tanpa proses pembandingan harga atau negosiasi. Akumulasi transaksi yang tidak efisien ini mencapai Rp6,28 miliar.

Kategori :