Deden optimistis seluruh kewajiban pemerintah kepada ASN, PPPK, termasuk PPPK Paruh Waktu dan komponen penerima lainnya dapat diselesaikan tepat waktu tanpa mengganggu kondisi keuangan daerah.
BACA JUGA:Motor Operasional Koperasi Merah Putih Mulai Disalurkan, Desa Cipicung Dapat 2 Unit
BACA JUGA:LSM Frontal Laporkan Dugaan Gratifikasi Dana Pokir Rp1,265 M ke KPK dan Mendagri
Selain membantu meningkatkan kesejahteraan pegawai, pencairan gaji ke-13 dan TPP ke-13 juga diharapkan mampu mendorong daya beli masyarakat serta menggerakkan roda perekonomian di Kabupaten Kuningan menjelang pertengahan tahun 2026. (*)