Resmi! PPPK Paruh Waktu dan Anggota DPRD Kuningan Ikut Terima Gaji ke-13

Jumat 05-06-2026,20:09 WIB
Reporter : Agus Sugiarto
Editor : Agus Sugiarto

Deden optimistis seluruh kewajiban pemerintah kepada ASN, PPPK, termasuk PPPK Paruh Waktu dan komponen penerima lainnya dapat diselesaikan tepat waktu tanpa mengganggu kondisi keuangan daerah.

BACA JUGA:Motor Operasional Koperasi Merah Putih Mulai Disalurkan, Desa Cipicung Dapat 2 Unit

BACA JUGA:LSM Frontal Laporkan Dugaan Gratifikasi Dana Pokir Rp1,265 M ke KPK dan Mendagri

Selain membantu meningkatkan kesejahteraan pegawai, pencairan gaji ke-13 dan TPP ke-13 juga diharapkan mampu mendorong daya beli masyarakat serta menggerakkan roda perekonomian di Kabupaten Kuningan menjelang pertengahan tahun 2026. (*)

Kategori :