Mahasiswa Uniku Kritik Program MBG dan KDMP, DPRD Kuningan Sebut Kewenangan Daerah Terbatas

Sabtu 20-06-2026,12:33 WIB
Reporter : Agus Sugiarto
Editor : Asep Kurnia

KUNINGAN, RADARKUNINGAN.COM - Puluhan mahasiswa Universitas Kuningan (Uniku) menyampaikan kritik terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) saat beraudiensi dengan DPRD Kabupaten Kuningan, Jumat 19 Juni 2026.

Dalam pertemuan tersebut, mahasiswa menilai kedua program pemerintah pusat masih menyisakan berbagai persoalan di lapangan. 

Mereka meminta evaluasi terhadap kebijakan yang dinilai belum sepenuhnya menjawab kebutuhan masyarakat, khususnya di tingkat desa.

Salah satu sorotan utama adalah pelaksanaan KDMP yang menggunakan alokasi Dana Desa melalui APBN. 

Mahasiswa menilai skema tersebut berpotensi mengurangi anggaran yang sebelumnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, serta peningkatan layanan dasar di desa.

BACA JUGA:SAF dari Minyak Jelantah dan Cairan Anti-Karat Ramah Lingkungan Curi Perhatian di APQ Awards 2026

BACA JUGA:Lombok Pride! MAXi Tour Boemi Nusantara Hadirkan Sensasi Lombok 360, Jelajahi Alam, Budaya dan Pesisir Eksotis

Selain itu, Program Makan Bergizi Gratis juga menjadi perhatian. Mahasiswa mempertanyakan transparansi penggunaan anggaran yang nilainya cukup besar. 

Mereka meminta pemerintah membuka informasi mengenai mekanisme pengelolaan dana hingga pelaksanaan program di daerah.

Ketua DPRD Kabupaten Kuningan, Nuzul Rachdy, menerima langsung aspirasi tersebut bersama sejumlah anggota dewan. 

Ia menegaskan bahwa kritik yang disampaikan mahasiswa merupakan bagian dari kontrol sosial yang patut diapresiasi dalam sistem demokrasi.

Meski demikian, Nuzul menjelaskan DPRD kabupaten memiliki kewenangan yang terbatas terhadap program yang menjadi kebijakan pemerintah pusat.

BACA JUGA:Yamaha Siapkan Hadiah GEAR ULTIMA Special Collaboration untuk Pengunjung Jakarta Fair Kemayoran 2026

BACA JUGA:Lima Tahun Retribusi Sangkanurip Alami Tak Sesuai Target, Investor Baru Berpeluang Masuk

Menurutnya, DPRD hanya menjalankan fungsi pengawasan, penyerapan aspirasi, serta menyampaikan rekomendasi kepada kementerian atau lembaga yang berwenang.

Kategori :