Terkait tuntutan transparansi anggaran Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), Nuzul mengatakan kewenangan tersebut berada di bawah Badan Gizi Nasional (BGN).
DPRD hanya dapat mendorong agar aspirasi masyarakat menjadi bahan evaluasi pemerintah pusat.
Ia juga mengakui terdapat sejumlah masukan terkait pelaksanaan KDMP, mulai dari penentuan lokasi koperasi hingga orientasi usaha yang dinilai belum sepenuhnya sesuai dengan potensi desa.
BACA JUGA:Pakai Pendanaan Ganda, Skema Pembangunan Jalan Lingkar Timur Selatan Kuningan
BACA JUGA:Kontrak Sangkanurip Alami Habis Akhir Juni 2026, Pengelola Lama Masih Bernegosiasi
"Seluruh masukan akan kami teruskan sebagai bahan evaluasi. Namun keputusan tetap berada di pemerintah pusat sesuai kewenangannya," ujarnya.
Dalam audiensi tersebut turut dibahas isu regulasi nasional, termasuk wacana perampasan aset.
Nuzul menegaskan pembahasan regulasi tersebut merupakan kewenangan DPR RI sehingga pemerintah daerah maupun DPRD kabupaten tidak memiliki otoritas untuk mengambil keputusan secara langsung. (*)