Bergerak Pasca Pelantikan, DPC KSPSI Kuningan Tegaskan Lawan Upah Murah dan Kawal Hak Pekerja
Ketua dan Sekjen KSPSI, Kawal Hak Pekerja, Kritik Upah Murah di Kuningan. (Bubud Sihabudin)--
KUNINGAN, RADARKUNINGAN.COM– Pengurus baru Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Kuningan periode 2025-2030 menegaskan komitmen mereka untuk memperjuangkan hak-hak normatif pekerja.
Bahkan, pengurus telah mempersiapkan sekretariat di sekitar kantor Disnakertrans, dan mempersiapkan nomor hotline pengaduan 0823-2135-6678 (khusus tenaga kerja di Kuningan).
Ketua DPC KSPSI Kuningan, Dani Ramdani bersama Sekjen Rohman Sutadi menjelaskan, Fokus utama pengurus yang akan diusung dalam program kerja ke depan.
Meliputi pemantauan jaminan sosial, pengawasan penerapan Upah Minimum Kabupaten (UMK), dan pendampingan penyelesaian sengketa ketenagakerjaan.
BACA JUGA:Kasus Penjambretan Mahasiswi di Karangmangu Terungkap, Ini Penjelasan Kapolres Kuningan
"Salah satu prioritas organisasi adalah memastikan setiap pekerja di Kuningan mendapatkan perlindungan sosial melalui kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Jaminan sosial adalah hak dasar setiap pekerja. Kami akan dampingi dan dorong agar seluruh perusahaan di Kuningan mematuhi kewajiban ini,” tegas Dani.
Selain itu, KSPSI juga berkomitmen untuk memantau secara aktif implementasi UMK di seluruh sektor. Memaksimalkan peran serikat pekerja dalam penyelesaian sengketa hubungan industrial.
Pengurus akan turun tangan melaksanakan tugas arbitrase atau penengah, optimalisasi cara musyawarah.
“Kami hadir untuk memperjuangkan hak-hak pekerja, mulai dari upah, jaminan sosial, hingga hak untuk berserikat, termasuk mendorong peningkatan produktivitas para pekerja kepada perusahaan, harus seimbang,” tegasnya.
BACA JUGA:Ponpes KHAS Ciwedus Gelar Haul Akbar KH Ahmad Shobari, Dihadiri Tokoh Nasional dan Ulama Besar
BACA JUGA:Siskeudes Sudah Berjalan 10 Tahun, Bupati Kuningan: Keuangan Desa Harus Semakin Sehat
Dani menjelaskan, serikat pekerja juga berperan penting dalam proses penyelesaian konflik ketenagakerjaan. Mulai dari penyelesaian bipartit di tingkat perusahaan, hingga pelibatan dalam forum Tripartit bersama unsur pemerintah dan pengusaha.
Bahkan, DPC KSPSI Kuningan telah memiliki SK resmi sebagai anggota dalam LKS Tripartit Kabupaten Kuningan.
Tak hanya menuntut hak, KSPSI juga menyadari pentingnya keseimbangan antara hak dan kewajiban pekerja.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
