Uha Juhana: Bupati Dian Harus Segera Putuskan Pengisian Jabatan Sekda Kuningan Definitif
Uha Juhana, Ketua LSM Frontal Kuningan.--
BACA JUGA:Catatan Bersejarah di Autodrom Most, Aldi Satya Mahendra Targetkan Konsisten Tambah Poin
Pengisian jabatan Sekda didasarkan pada regulasi yang berlaku, yaitu Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018.
Selain itu, ada juga Surat Edaran KASN Nomor 2 Tahun 2024 yang menginstruksikan seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian di pusat dan daerah untuk segera mengisi posisi JPT yang kosong, guna menjamin efektivitas pelayanan publik dan penerapan sistem merit dalam birokrasi.
Dengan dasar hukum yang jelas, sudah saatnya diambil langkah konkrit untuk mengisi kekosongan Sekda secara profesional, tanpa campur tangan kepentingan politik.
Pemerintahan harus dijalankan secara profesional demi kepentingan rakyat. Inilah saat yang tepat bagi pemimpin untuk menunjukkan sikap kenegarawanan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
