Kerusakan Lingkungan Hulu Sungai Cilengkrang, Ancaman Serius Masa Depan Kuningan

Kerusakan Lingkungan Hulu Sungai Cilengkrang, Ancaman Serius Masa Depan Kuningan

Ketua Gema Jabar Hejo, Daeng Ali menyoroti kerusakan yang terjadi di lingkungan Hulu Sungai Cilengkrang.-Agus Sugiarto-Radar Kuningan

BACA JUGA:Polsek Cilimus Gagalkan Balap Liar, 8 Motor Disita di Jalan Eyang Hasan Maulani

Begitu juga dengan sikap sebagaian pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuningan yang dinilainya kurang peduli terhadap permasalah tersebut.

"Saat audiensi, Bappeda meninggalkan ruangan lebih dulu. Padahal RTRW itu bermula dari perencanaan terkonsep yang memperhatikan kondisi lingkungan. Jangan sampai perencanaan yang tak jelas berdampak buruk pada masa depan lingkungan," katanya.

Ironisnya, meski Pemkab Kuningan memiliki banyak regulasi lingkungan, kenyataannya pembangunan di lapangan justru melanggar aturan yang ada. 

Lokasi pembangunan Arunika, misalnya, secara jelas masuk dalam Kawasan Lindung geologi yang rawan bencana letusan gunung berapi sesuai Perda No. 26 Tahun 2011 dan Perbup No. 84 Tahun 2020. 

Namun aktivitas di sana tetap berjalan, bahkan berpotensi melanggar aturan zonasi dan izin yang berlaku.

"Jika perizinan pemanfaatan ruang dikeluarkan tanpa mematuhi rambu-rambu kebijakan pengendalian kawasan lindung, maka pejabat yang menerbitkan izin bisa dipidana sesuai Pasal 73 UU No. 26 Tahun 2007," tegas Daeng Ali.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar aktif mengawasi dan melaporkan pelanggaran tata ruang yang terjadi di lingkungan sekitar.

"Hak kita dijamin UU untuk melakukan pengawasan dan menggugat pelanggaran, baik melalui Class Action maupun legal standing organisasi lingkungan hidup," katanya.

Untuk kasus Arunika, Daeng Ali mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Kementerian ATR/BPN turun tangan menurunkan tim investigasi agar persoalan ini mendapat penanganan serius sesuai aturan.

"Perdebatan di media dan sosial boleh saja, tapi pada akhirnya yang berwenang harus melakukan kajian dan penertiban sesuai hukum. Kita tidak boleh membiarkan kelalaian dan ketamakan menghancurkan masa depan lingkungan dan masyarakat," ujarnya.

Gema Jabar Hejo meminta pihak legislatif yang sudah melakukan pemantauan di lokasi bencana longsor di Lembah Cilengkrang untuk segera memanggil para pihak baik dari SKPD, maupun pihak lainnya untuk membahas pelestarian hulu Cilengkrang secara jelas dan tegas.

Dirinya mendesak jika ditemukan pelanggaran, segera dilakukan pendindakan berdasarkan aturan yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: