Penyelidikan Proyek Kuningan Caang, Ketua DPRD Kuningan: Usut Tuntas!
Ketua DPRD Kabupaten Kuningan, Nuzul Rachdy, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah kejaksaan dalam menyelidiki proyek Kuningan Caang.--
Dengan nada kritis, Nuzul menggambarkan proyek tersebut sebagai “bayi cacat sejak dalam kandungan”, karena perencanaan hingga pelaksanaannya dianggap jauh dari kata ideal dan tidak memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“PJU Kuningan Caang ini layaknya bayi yang sudah bermasalah sejak dirancang. Hasil akhirnya pun tidak memuaskan. Maka saya berharap semua pihak yang terlibat bisa bersikap kooperatif agar proses penyelidikan berjalan lancar,” tegas Ketua DPC PDIP tersebut.
BACA JUGA:BRI Branch Office Kuningan 'Bersih-bersih', Pecat dan Pidanakan Pelaku Fraud
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Kuningan, Wawan Gusmawan, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan masyarakat mengenai proyek tersebut dan saat ini sedang melakukan penyelidikan.
Meski begitu, ia menekankan bahwa prosesnya masih berjalan dan belum bisa dipastikan apakah terdapat pelanggaran hukum atau tidak.
“Setiap laporan pasti kita tindak lanjuti. Namun apakah mengarah pada pelanggaran hukum atau tidak, itu akan ditentukan oleh hasil penyelidikan dan penyidikan. Untuk saat ini, kami belum bisa memberikan kesimpulan,” ungkap Wawan.
Ia menambahkan bahwa Kejari saat ini juga tengah memprioritaskan penyelesaian kasus korupsi yang melibatkan seorang mantan Kepala Unit bank milik pemerintah di Kuningan.
BACA JUGA:Terbukti Tangguh dan Multi-Fungsi, YAMAHA GEAR ULTIMA Jadi Pilihan Motor Operasional di Warkopolim
Kasus itu telah memasuki tahap lanjutan dengan tiga orang ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami sedang fokus menyelesaikan kasus tersebut karena menyangkut masa penahanan yang terbatas. Harus segera kami rampungkan agar bisa dilimpahkan ke pengadilan,” ujarnya.
Namun demikian, Wawan menegaskan bahwa jika dalam proses penyelidikan proyek Kuningan Caang ditemukan bukti kuat yang mengarah pada pelanggaran hukum, maka pihaknya tidak akan ragu melanjutkan ke tahap penyidikan.
“Jika memang laporan masyarakat terbukti benar, tentu akan kami lanjutkan ke proses hukum berikutnya. Tapi jika tidak terbukti, maka penyelidikan akan dihentikan,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
