Pencuri Preteli Mesin Mobil Hingga Kosong, Diangkut Pakai Taksi Online
Beberapa komponen mobil yang berhasil dipreteli oleh pelaku yang diambil dari bengkel mobil Misjoen Motor.-Agus Sugiarto-Radar Kuningan
KUNINGAN, RADARKUNINGAN.COM - Sebuah mobil dipreteli bagian mesin hingga nyaris kosong, terjadi di sebuah bengkel yang ada di Kabupaten KUNINGAN.
Sebuah mobil yang ada di Bengkel Mobil Misjoen Motor, bagian mesinnya habis dibawa maling.
Untuk mengangkut komponen yang berhasil dipreteli, pelaku membawa barang curian tersebut dengan menggunakan transportasi online.
Kasat Reskrim Polres Kuningan, Iptu Abdul Aziz, mengatakan, pelaku mencopot berbagai sparepart mobil mulai dari kabel body, pedal rem, transmisi manual, hingga as roda.
"Semua komponen disimpan sementara di dalam garasi sebelum kemudian berusaha dibawa pulang menggunakan jasa transportasi online,” ungkap Iptu Abdul Aziz, dikutip dari Harian Radar Cirebon, Rabu 3 September 2025.
BACA JUGA:Polres Kuningan Ungkap Kasus Narkoba, 4 Pelaku Berstatus Mahasiswa
Dari hasil penyelidikan, polisi mendapati bahwa setelah memesan taksi online untuk mengangkut hasil curiannya, tersangka menyembunyikan spare part mobil tersebut di rumahnya.
Menurut rencana, barang-barang curian tersebut bakal dijual kembali oleh pelaku.
Selain komponen mobil, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa peralatan yang digunakan pelaku.
Peralatan tersebut berupa kunci ring ukuran 14/15 dan 16/17, kunci pas ukuran 19 dan 20/22, tang, obeng plus, serta satu unit ponsel yang dipakai tersangka memesan transportasi online.
"Modus ini terbilang nekat. Tidak sekadar mencuri kendaraan utuh, pelaku justru mempreteli mobil di lokasi hingga mengambil bagian vital mesin," jelasnya.
BACA JUGA:Anggaran dari Terbatas, Rehabilitasi Jalan Cidahu–Luragung Didukung Opsen PKB
Untuk selanjutnya, sambung Kasat Reskrim, tersangka sudah diamankan di Mapolres Kuningan untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, LFO dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3e dan 5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
