16 Pria dan Satu Perempuan Masuk Bui, Polisi Sita Sabu 18,85 Gram dan Ribuan Pil Obat Keras

16 Pria dan Satu Perempuan Masuk Bui, Polisi Sita Sabu 18,85 Gram dan Ribuan Pil Obat Keras

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kuningan, Polda Jawa Barat, kembali menorehkan prestasi dalam memerangi peredaran narkoba dengan menangkap 17 tersangka narkoba dan obat keras selama dua bulan. --

“Modus operandi yang digunakan para tersangka cukup beragam. Ada yang menggunakan sistem tempel di lokasi tertentu, dan ada juga yang bertransaksi secara langsung dengan metode cash on delivery (COD),” jelas Jojo.

Beberapa tersangka yang diamankan di antaranya C (26) warga Jakarta Timur dengan barang bukti sabu dan ganja, A (30) warga Ciawigebang dengan sabu, serta M (19) warga Kuningan yang membawa tembakau sintetis.

BACA JUGA:5 Kuliner Khas Kuningan yang Otentik, Kamu Wajib Coba!

BACA JUGA:Rekomendasi Kolam Renang yang Murah dan Dekat di Kuningan, No.2 Paling Ramah di Kantong

Sebagian besar tersangka lainnya diketahui berprofesi sebagai buruh, wiraswasta, dan mahasiswa.

Saat ini, seluruh pelaku telah ditahan dan tengah menjalani proses hukum sesuai peraturan yang berlaku. “Untuk kasus narkotika, para tersangka dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 4 hingga 5 tahun penjara.

Sedangkan pelaku penyalahgunaan obat keras terbatas dikenai Pasal 435 dan 436 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun,” terang Jojo.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Kuningan, AKP Mugiyono, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan dan melakukan tindakan tegas terhadap setiap bentuk peredaran narkoba di wilayah Kuningan.

BACA JUGA:7 Rekomendasi Jasa Service Hp iPhone di Cirebon, Harga Lebih Terjangkau

BACA JUGA:Tempat Service Khusus iPhone Terbaik di Cirebon, Biaya Lebih Murah

“Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba tanpa pandang bulu. Masyarakat juga diharapkan berperan aktif dengan melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” tegasnya.

Dengan pengungkapan 13 kasus ini, Polres Kuningan berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat dalam membantu upaya pemberantasan narkoba demi terciptanya lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan zat terlarang.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: