Bupati Dian Benarkan Kabar Oknum Sekdis Kuningan Ditahan Polda Jabar
Bupati Kuningan Dr H Dian Rachmat Yanuar MSi, membenarkan tentang penahanan seorang Sekdis di Pemkab Kuningan oleh Polda Jabar.-Istimewa-Pemkab Kuningan
Ia menegaskan, bahwa dirinya tidak mengetahui detail perkara tersebut dan memilih menunggu hasil proses hukum yang kini tengah berjalan.
"Saya tidak terlalu tahu detailnya seperti apa. Intinya, saya menghormati proses hukum yang kini sedang berjalan. Insya Allah, kalau diminta, kita sudah siapkan pendampingan hukum,” ujarnya menegaskan.
Bupati menegaskan, kasus ini diharapkan dapat menjadi momentum bagi seluruh aparatur di lingkungan Pemda Kuningan untuk memperkuat komitmen terhadap pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas.
BACA JUGA:Misi Masjid Nurul Islam Karangtawang jadi 'Jogokariyan' Versi Kuningan
Diberitakan sebelumnya, Polda Jabar menahan seorang Sekdis Pemkab Kuningan karena terlibat kasus proyek Jalan Lingkar Timur Selatan Kuningan.
Seorang pejabat eselon yang menjabat Sekretaris Dinas (Sekdis) di salah satu Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polda Jabar.
Pejabat tersebut diduga terlibat dalam kasus korupsi proyek pembangunan Jalan Lingkar Timur Selatan Kuningan.
Sebuah mega proyek yang beberapa tahun lalu menjadi sorotan karena nilai anggarannya yang dinilai sangat fantastis.
Informasi mengenai penahanan ini dibenarkan langsung oleh Bupati Kuningan, Dr H Dian Rachmat Yanuar, MSi.
BACA JUGA:Berdiri Sejak Dua Abad Lebih, Desa Dukuhpicung Rayakan Hari Jadi Untuk Pertama Kalinya
Proyek Jalan Lingkar Timur Selatan Kuningan sendiri merupakan infrastruktur besar yang sejak awal pembangunannya banyak menuai sorotan karena menyedot anggaran besar.
Tak hanya itu, masyarakat kini juga menyoroti program 'Kuningan Caang' yang memiliki nilai proyek mencapai Rp117 miliar lebih, dan saat ini sedang dalam pengawasan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan.
Bahkan, mahasiswa dan aktivis lokal beberapa kali menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kejari, menuntut agar penegakan hukum atas proyek tersebut dilakukan secara terbuka, transparan, dan bebas dari intervensi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
