Lampu Merah Tugu Ikan Sampora Aktif, Berapa Detik Pengendara Tertahan?

Lampu Merah Tugu Ikan Sampora Aktif, Berapa Detik Pengendara Tertahan?

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kuningan, H. Mochamad Nurdijanto turun langsung memantau uji fungsi APILL. Nampak juga Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Deden Ariyo Sutanto dan Kanit Kamsel Satlantas Polres Kuningan IPDA Alfan. (Foto: Bubud Sihabudin)--

Dari sisi kepolisian, pemasangan APILL juga menyasar persoalan sosial yang selama ini kerap dikeluhkan warga.

Kanit Kamsel Satlantas Polres Kuningan, IPDA Alfan, menegaskan keberadaan lampu merah di simpang tersebut diharapkan menghapus praktik “pak ogah” yang sering muncul akibat simpang tidak terkendali.

“Banyak aduan masyarakat. Dengan APILL ini, arus lebih teratur, potensi kecelakaan ditekan, dan ruang bagi pungutan liar di jalan bisa ditutup,” kata IPDA Alfan. 

BACA JUGA:Bisnis Masuk Kawasan Konservasi, KDM Semprot Pengelola TNGC Gunung Ciremai

 

BACA JUGA:Aneh Tapi Nyata! Saat Honorer Upah Rp1,5 Juta, Dilantik Jadi PPPK Turun Jadi Rp1 Juta

Ia menyebutkan, dalam uji coba tersebut, jajaran Satlantas bersama Dishub juga memberikan imbauan langsung, mencegah terjadinya praktik tersebut.

Dishub Kuningan menaruh harapan besar pada perubahan perilaku berlalu lintas masyarakat.

Pengguna kendaraan roda dua maupun roda empat diimbau mematuhi isyarat lampu dan mengutamakan keselamatan bersama.

Uji coba APILL Tugu Ikan Sampora menjadi sinyal awal penataan lalu lintas berbasis data, kolaborasi lintas instansi, dan kepentingan keselamatan publik.

BACA JUGA:Drama Gagal Bayar Kuningan, Notulen Anggaran Dituntut Dibuka

 

BACA JUGA:Penyakit Tungro Serang Petani Padi di Kuningan, Ini Langkah Diskatan

Jika berjalan efektif, skema serupa berpeluang diterapkan di simpang-simpang rawan lainnya di Kabupaten Kuningan. (Bubud Sihabudin)

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: