Modus Baru Penipuan Pupuk, Nama Pejabat Diskatan Kuningan Dicatut
Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Diskatan) Kabupaten Kuningan mengeluarkan peringatan kepada kios pupuk subsidi yang berstatus sebagai Penerima Pupuk pada Titik Serah (PPTS) serta pelaku usaha sarana produksi pertanian.. (Ist)--
KUNINGAN, RADARKUNINGAN.COM — Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Diskatan) Kabupaten Kuningan mengeluarkan peringatan kepada kios pupuk subsidi.
Terutama yang berstatus sebagai Penerima Pupuk pada Titik Serah (PPTS) serta pelaku usaha sarana produksi pertanian.
Mereka diminta untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya modus penipuan yang mencatut nama pejabat instansi pemerintah.
Peringatan ini muncul setelah adanya laporan disertai bukti percakapan melalui aplikasi WhatsApp.
BACA JUGA:Membedah Konflik Ekonomi dan Ekologi di Kaki Gunung Ciremai
BACA JUGA:Kepala SPPG di Kuningan Terima Gaji Rp6 Juta per Bulan, Jauh di Atas UMK
Isinya yang memperlihatkan upaya pihak tak bertanggung jawab menghubungi kios pupuk subsidi dengan mengaku sebagai pejabat maupun pegawai Diskatan.
Aksi tersebut diduga bertujuan untuk memperoleh keuntungan tertentu yang berpotensi menimbulkan kerugian secara finansial.
Kepala Diskatan Kabupaten Kuningan, Dr. Wahyu Hidayah menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah melakukan permintaan komunikasi pribadi.
Apalagi transfer dana, atau bentuk transaksi apa pun kepada kios pupuk subsidi melalui jalur informal seperti pesan singkat maupun telepon pribadi.
BACA JUGA:MBG Kuningan: 433 Ribu Penerima Manfaat, 6.518 Tenaga Kerja Terserap
BACA JUGA:Eksekusi Rumah Inkrah di Kuningan Digagalkan, Kuasa Hukum Tempuh Jalur Pidana
“Kami memastikan bahwa Diskatan Kabupaten Kuningan tidak pernah meminta uang, imbalan, ataupun transaksi dalam bentuk apa pun kepada kios pupuk subsidi melalui WhatsApp atau sambungan pribadi. Jika ada pihak yang mengatasnamakan saya atau pegawai Diskatan, itu dapat dipastikan bukan berasal dari kami,” tegas Wahyu, Selasa (27/1/2026).
Menurut Wahyu, seluruh proses koordinasi resmi terkait distribusi pupuk bersubsidi dilakukan melalui mekanisme yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
