BPK Tetapkan TGR Disdikbud Kuningan, Temuan Capai Rp8,6 Miliar

BPK Tetapkan TGR Disdikbud Kuningan, Temuan Capai Rp8,6 Miliar

ILUSTRASI. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat, menemukan adanya pelanggaran dalam pengelolaan anggaran pendidikan di Kabupaten Kuningan. -Istimewa-Radar Kuningan

Batas waktu penyelesaian: 60 hari sejak LHP diterbitkan

Risiko: potensi konsekuensi hukum jika tidak ditindaklanjuti

Meski demikian, DPRD belum menyimpulkan adanya unsur kesengajaan dan masih melakukan pendalaman lebih lanjut.

Tanggung Jawab Institusi, Bukan Individu

DPRD juga menekankan bahwa penyelesaian TGR merupakan tanggung jawab kelembagaan, bukan hanya pimpinan dinas. Seluruh jajaran Disdikbud diminta bersikap kooperatif dan proaktif dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK.

Momentum Pembenahan Tata Kelola Pendidikan

Temuan ini menjadi alarm serius bagi Pemerintah Kabupaten Kuningan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan anggaran pendidikan.

Perbaikan sistem, transparansi, serta penguatan pengawasan dinilai menjadi langkah penting agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

Kasus TGR Disdikbud Kuningan menegaskan pentingnya tata kelola anggaran yang akuntabel dan transparan, terutama di sektor strategis seperti pendidikan. 

Dengan nilai temuan yang signifikan, percepatan tindak lanjut menjadi kunci untuk memulihkan kepercayaan publik. (*)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: