BPK Tetapkan TGR Disdikbud Kuningan, Temuan Capai Rp8,6 Miliar
ILUSTRASI. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat, menemukan adanya pelanggaran dalam pengelolaan anggaran pendidikan di Kabupaten Kuningan. -Istimewa-Radar Kuningan
KUNINGAN, RADARKUNINGAN.COM - Hasil audit terbaru dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat mengungkap adanya sejumlah persoalan dalam pengelolaan anggaran pendidikan di Kabupaten Kuningan.
Melalui Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun 2025, BPK menetapkan kewajiban tuntutan ganti rugi (TGR) Disdikbud Kuningan dengan nilai mencapai miliaran rupiah.
Penetapan ini menjadi tindak lanjut atas temuan yang berdampak langsung terhadap keuangan daerah, khususnya dalam pengelolaan sarana dan prasarana pendidikan.
Total Temuan Finansial Capai Rp8,6 Miliar
Berdasarkan hasil pemeriksaan, nilai temuan yang memiliki konsekuensi finansial mencapai sekitar Rp8.648.870.000.
BACA JUGA:RLPPD 2025 Kuningan: Kinerja Pemkab Tunjukkan Tren Positif, Ekonomi Tumbuh dan IPM Meningkat
Angka tersebut berasal dari berbagai aspek, mulai dari pengadaan barang hingga pelaksanaan proyek fisik di lingkungan sekolah.
Temuan ini menunjukkan masih adanya celah dalam tata kelola anggaran yang perlu segera dibenahi.
Rincian Temuan: Dari BOSP hingga Proyek Fisik
Beberapa poin penting dalam laporan BPK antara lain:
1. Pengelolaan Dana BOSP
Ditemukan potensi ketidakwajaran sebesar Rp88.870.000. Hal ini dipicu oleh perencanaan yang kurang matang serta pengadaan yang tidak dilengkapi spesifikasi teknis yang jelas.
BACA JUGA:Kebakaran Gudang dan Mes Karyawan Peternakan Ayam di Kuningan, Diduga Akibat Korsleting Listrik
2. Pengadaan Langsung Tidak Efisien
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
