Tabrak Lari di Cilowa, Sopir Angkot Diamankan Kurang dari 24 Jam

Tabrak Lari di Cilowa, Sopir Angkot Diamankan Kurang dari 24 Jam

Kasus tabrak lari di Cilowa, Kecamatan Kramatmulya, Kabupaten Kuningan, akhirnya terungkap. Unit Gakkum Satlantas Polres Kuningan mengamankan pengemudi kendaraan yang diduga terlibat dalam kecelakaan tersebut pada Sabtu (19/9/2026) malam. (Istimewa).--

IPTU Sri Martini mengatakan, pengemudi tersebut diamankan di rumahnya sekitar pukul 21.00 WIB atau kurang dari 24 jam setelah kecelakaan terjadi.

BACA JUGA:Yamaha Customer Day 2026 Hadir di Cirebon, Apresiasi Pelanggan Sekaligus Jadi Ruang Nongkrong Anak Muda

BACA JUGA:Revitalisasi SD di Kuningan Sentuh Rp100 Miliar, Ekonomi Warga Bergerak

“Alhamdulillah, dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, pengemudi kendaraan yang diduga terlibat dalam kejadian tabrak lari berhasil kami amankan. Pelaku kami amankan di rumahnya sekitar pukul 21.00 Wib. Saat ini masih dilakukan proses penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Sri Martini.

Pengemudi yang diamankan merupakan sopir angkot berinisial H (61), warga Desa Pajambon, Kecamatan Jalaksana.

Polisi masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut. Unit Gakkum Satlantas Polres Kuningan masih memeriksa rangkaian kejadian untuk memastikan bagaimana kecelakaan berlangsung serta menentukan status hukum pengemudi kendaraan yang telah diamankan.

Proses penyelidikan dan pemeriksaan terhadap H masih berlangsung. (*)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: