PENGUMUMAN: Upah Minimum Provinsi Jawa Barat 2024 Ditetapkan, Naik Cuma Rp 70 Ribu

PENGUMUMAN: Upah Minimum Provinsi Jawa Barat 2024 Ditetapkan, Naik Cuma Rp 70 Ribu

Upah Minimum Provinsi Jawa Barat untuk tahun 2024 sudah ditetapkan.-Istimewa-radarkuningan.com

BACA JUGA:Ikutin 7 Cara Grooming Kucing Sendiri di Rumah, Jaga Kebersihan dan Kesehatan Anabul

Melihat adanya kenaikan pada UMP 2024 tentu pada UMK juga akan mengalami penyesuaian atau naik dibandingkan dengan tahun lalu.

Oleh karena itu, Bey Machmudin berharap agar penetapan UMP Provinsi Jawa Barat dan UMK Kabupaten Kota pada 30 November 2023 nanti, tidak direspons dengan adanya mogok masal ataupun demo yang dilakukan oleh buruh.

Sebab, penetapan UMP tersebut sudah mengacu pada aspirasi dari masyarakat dan berbagai pihak lainnya serta mengakodir beragam kepentingan.

"(Mogok kerja) Saya harap tidak lah, karena kan walau tidak sesuai tuntutan tapi sudah ada kenaikan, nanti detailnya akan dijelaskan," kata Bey Machmudin.

BACA JUGA:Tak Perlu Beli! Cara Mudah Membuat Makanan Kering Untuk Kucing

Bey menegaskan atas kenaikan upah ini juga agar diikuti para pengusaha dan sektor industri sehingga tetap mendukung perekonomian Jawa Barat.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: