Rugikan Negara Rp2,36 miliar, Mantan Dirut Perusahaan Daerah Majalengka Ditahan
Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka menggelar jumpa pers di halaman kantor, Senin (20/10/2025).-Baehaqi-Radar Majalengka
"Ini bukan hanya soal kerugian keuangan negara, tetapi juga menyangkut kepercayaan publik terhadap tata kelola BUMD dan aset pemerintah. Kami akan menindak tegas siapa pun yang terbukti merugikan keuangan negara,” tambahnya.
Kejaksaan juga mengimbau seluruh pengelola BUMD dan pejabat daerah untuk selalu mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam setiap kegiatan usaha yang bersumber dari kekayaan daerah.
Kasus ini kini memasuki tahap pemberkasan oleh tim penyidik sebelum dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan selanjutnya disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Penahanan DS menjadi babak baru dalam upaya pemberantasan korupsi di Majalengka, sekaligus menjadi peringatan tegas bahwa setiap rupiah uang daerah harus dikelola dengan penuh tanggung jawab.
Sementara itu, penahanan dilakukan setelah tim penyidik mengantongi bukti kuat hasil audit Inspektorat Kabupaten Majalengka.
Dari hasil penyidikan, terungkap adanya dana sewa lahan tidak disetorkan ke kas daerah pada periode 2020, 2023, dan 2024.
Dana tersebut seharusnya menjadi bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Majalengka.
“Berdasarkan hasil audit Inspektorat, kerugian keuangan negara ditetapkan sebesar Rp2.369.144.695,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka dalam keterangan resminya, Senin 20 Oktober 2025.
Kasus ini bermula dari kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Majalengka dengan PT Sindangkasih Multi Usaha, yang sebelumnya berstatus sebagai Perusahaan Daerah (PD) Sindangkasih Multi Usaha, salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Sejak 2014, perusahaan tersebut diberi kewenangan mengelola sejumlah tanah eks bengkok dan titisara yang disewakan kepada para petani penggarap maupun pihak ketiga.
Namun, dalam praktiknya ditemukan penyimpangan dalam pengelolaan dana sewa lahan tersebut.
Sejumlah pembayaran dari petani tidak disetorkan ke rekening kas daerah, melainkan diduga digunakan di luar mekanisme resmi oleh pihak perusahaan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
