Polda Jabar Bakal Rilis Dugaan Korupsi Libatkan Sekdis Kuningan, Ini Waktunya

Polda Jabar Bakal Rilis Dugaan Korupsi Libatkan Sekdis Kuningan, Ini Waktunya

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan menjelaskan tentang penahanan seorang Sekdis Kuningan yang terlibat korupsi jalan baru.--Jabar Ekspres

Pejabat tersebut diduga terlibat dalam kasus korupsi proyek pembangunan Jalan Lingkar Timur Kuningan, karena dinilai anggarannya sangat fantastis.

Informasi mengenai penahanan ini dibenarkan langsung oleh Bupati Kuningan, Dr H Dian Rachmat Yanuar, MSi. 

Ia mengaku telah menerima laporan resmi dari pihak terkait, bahkan sempat bertemu langsung dengan pejabat bersangkutan sebelum proses penahanan dilakukan.

BACA JUGA:PKB Kuningan Tolak Kemenangan Politik Bersifat Pragmatis

"Minggu kemarin yang bersangkutan datang dan menjelaskan kronologi kasusnya. Ia menyampaikan sudah mengikuti proses hukum yang sedang berjalan," ujar Bupati Dian kepada wartawan, Minggu 9 November 2025.

Meski begitu, Bupati Dian memilih berhati-hati dalam memberikan keterangan publik. 

Ia menegaskan belum mengetahui secara rinci duduk perkara kasus tersebut karena prosesnya kini berada sepenuhnya di bawah kewenangan penyidik Polda Jawa Barat. 

"Saya belum tahu detail kasusnya seperti apa, jadi tidak ingin berspekulasi," ujarnya singkat.

Sebagai langkah lanjutan, Pemkab Kuningan berencana mengundang SKPD terkait untuk membahas dan mendalami kasus ini secara komprehensif. 

Bupati Dian menilai, pemahaman utuh tentang konteks hukum sangat penting, agar pemerintah daerah tidak salah langkah dalam bersikap maupun mengambil keputusan administratif.

"Kita ingin tahu duduk perkaranya secara menyeluruh agar tidak salah mengambil langkah. Semua harus berdasarkan data dan aturan hukum,” jelasnya.

Bupati Dian menegaskan bahwa pemerintah daerah tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). 

Menurutnya, sikap adil dan profesional harus diutamakan, baik dalam menegakkan hukum maupun melindungi hak-hak pegawai yang tengah berhadapan dengan proses hukum.

"Kita hormati hukum, tapi juga wajib melindungi hak pegawai sesuai aturan. Kalau memang diperlukan bantuan hukum, akan kami fasilitasi sesuai prosedur,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa posisi pemerintah harus netral, berdiri di tengah antara penegakan hukum dan perlindungan hak aparatur sipil negara.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: