Desa Kalapagunung Launching Posyandu Remaja
KUNINGAN-Guna mengaktifkan generasi remaja dalam berbagai hal positif, Deda Kalapagunung Kecamatan Kramatmulya melaunching Posyandu Remaja Askara Abimanyu, Minggu (22/9). Hadir dalam acara tersebut Camat Kramatmulya Dian Fenty Asmara SAP, jajaran pemerintahan Desa Kalapagunung, serta undangan lainnya. Hadir pula sekitar 150 orang sasaran remaja usia 10-18 tahun. Dibentuknya Posyandu Remaja di desa tetsebut, sebagai wadah pembinaan dan agar memahami pentingnya gaya hidup sehat. Selain itu, juga untuj menurunkan angka pernikahan dini, serta membekali remaja untuk mempersiapkan masa depannya dengan menjadi generasi berencana yang kreatif dan berwawasan luas. Adapun manfaat dari Posyandu Remaja ini, antara lain guna memperoleh pengetahuan dan keterampilan terkait kesehatan reproduksi, kesehatan jiwa, pencegahan penyalahgunaan Nafza, serta mempersiapkan remaja untuk memiliki keterampilan hidup sehat. Menurut Camat Kramatmulya Dian Fenty Asmara SAP, jumlah remaja awal di Kecamatan Kramatmulya sebanyak 1.866 jiwa, dan jumlah remaja akhir sebanyak 1.691 jiwa. Sehingga jumlah keseluruhan remaja di Kecamatan Kramatmulya sebanyak 3.557 jiwa (15,7%). \"Untuk jumlah remaja awal di Desa Kalapagunung sebanyak 362 jiwa, jumlah remaja akhir sebanyak 301 jiwa. Jumlah keseluruhan remaja di Desa Kalapagunung sebanyak 663 jiwa atau 14,7 persen,\" kata Dian. Dian menjelaskan, tujuan umum Posyandu Remaja, yakni untuk mendekatkan akses dan meningkatkan cakupan layanan kesehatan bagi remaja. Sedangkan tujuan khususnya dalam rangka meningkatkan pendidikan keterampilan hidup sehat (PKHS), mempercepat upaya perbaikan gizi remaja, melakukan deteksi dini dan pencegahan penyakit tidak menular (PTM), mendorong remaja melakukan aktifitas fisik, serta meningkatkan pengetahuan terkait kesehatan jiwa dan pencegahan penyalahgunaan napza. Dian melanjutkan, prosentasi remaja di Kecamatan Kramatmulya sebanyak 15,7% dari total jumlah penduduk. \"Kalangan remaja sendiri belum ada wadah untuk pelayanan kesehatan,\" ujarnya. Adapun landasan hukum dari program tersebut, yakni UUD 1945 pasal 28 H, UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, UUnomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, Peraturan Menteri Kesehatan nomor 75 tahun 2014 tentang Puskesmas, Peraturan Menteri Dalam Negeri RI nomor 54 tahun 2007 tentang pedoman pembentukan kelompok kerja operasional pembinaan pos pelayanan terpadu, Peraturan Menteri Kesehatan nomor 25 tahun 2014 tentang upaya kesehatan anak, dan Keputusan Menteri Kesehatan RI nomor 43 tahun 2016 tentang standar pelayanan minimal bidang kesehatan di kabupaten/kota. \"Layanan kesehatan bagi Bayi Balita dan Bumil sudah terlaksana setiap bulan di Posyandu, begitu juga dengan Lansia. Sementara untuk remaja belum tersedia layanan kesehatan. Isu kesehatan remaja saat ini sangat banyak, seperti kurang gizi, kenakalan remaja, narkoba dan seks bebas,\" tandas Dian. (muh)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: