Sidang Sengketa Tanah Blok Tumenggung Diundur

Sidang Sengketa Tanah Blok Tumenggung Diundur

KUNINGAN-Majelis hakim Pengadilan Negeri Kuningan menunda persidangan kasus perdata sengketa tanah di Blok Tumenggung, Desa Karangmangu, Kecamatan Kramatmulya. Semula sidang perdana dijadwalkan digelar Senin (30/9), ditunda hingga sebulan ke depan karena beberapa tergugat tidak hadir dalam persidangan. Persidangan yang dipimpin ketua majelis Febry Purnamavita SH MH didampingi hakim anggota Liza utari SH MH dan Ade Yusuf SH MH, mengawali persidangan kemarin dengan memanggil pihak-pihak yang berkaitan. Dari pihak penggugat tampak hadir Saman (61) warga Desa Sindangbarang, Kecamatan Jalaksana, didampingi pengacaranya P Waldemar Sitepu SH dan rekannya Oji Tantowi SH. ementara dari 11 pihak tergugat yang diundang dalam persidangan tersebut ternyata hanya lima pihak saja yang hadir, yaitu Kades Karangmangu Supandi, petugas dari Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kuningan, petugas PPATS Kecamatan Kramatmulya dan dua warga yang terkait dalam persoalan sengketa tanah tersebut yaitu Apud Saepudin serta Agus Purwanto. Sementara tujuh pihak tergugat lain yaitu Cecep Muhamad Anas, Suwardi, Asdi Neri Ruslim, Apud Saepudin, Muharom dan Iwan Gamawan serta petugas dari Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kuningan absen. \"Kami sudah menugaskan petugas juru sita Pengadilan Negeri Kuningan untuk menyerahkan langsung surat pemanggilan menghadiri persidangan ini kepada seluruh tergugat, namun beberapa di antaranya tidak bisa ditemui karena beberapa alasan. Seperti Cecep Muhamad Anas saat petugas mendatangi rumahnya di daerah Yogyakarta ternyata rumahnya dalam keadaan kosong, Asdi Neri Ruslim di Jakarta ternyata sudah pindah alamat dan Muharom tidak bersedia hadir karena alasan merasa tidak ada kaitannya dengan persoalan ini,\" ungkap Ketua Majelis Febry Purnamavita SH MH saat memeriksa berkas persidangan. Atas hal tersebut, lanjut Febry, praktis persidangan tidak bisa dilanjutkan. Menurutnya, proses persidangan baru bisa digelar apabila seluruh pihak tergugat bisa hadir untuk memberikan keterangan dan kesaksiannya. \"Karena masih ada tergugat yang tidak hadir maka persidangan hari ini tidak bisa dilanjutkan. Atas pertimbangan waktu dan domisili tergugat yang di luar kota sehingga memaksa petugas juru sita harus mencari dan menyampaikan surat panggilan langsung kepada pihak-pihak tergugat yang absen hari ini maka sidang hari ini kita tunda untuk dibuka kembali pada tanggal 31 Oktober mendatang,\" ucap majelis sembari meminta kepada pihak-pihak yang sudah hadir untuk bisa kembali hadir pada persidangan bulan depan tanpa harus ada pemanggilan lagi. Di luar persidangan, P Waldemar Sitepu selaku kuasa hukum Saman mengungkapkan kasus sengketa tanah yang digugat kliennya tersebut bermula dari perpindahan kepemilikan sebidang tanah dari yang sebelumnya atas nama Saman menjadi Asdi Neri pada tahun 2017 silam. Padahal, kata Sitepu, kliennya tersebut sangat yakin tidak pernah menjual tanah di Blok Tumenggung seluas 2.845 m2 atau 203 bata kepada siapa pun. \"Pak Saman ini punya tiga bidang tanah di Karangmangu, dan dua bidang di antaranya diakui telah dijual kepada Cecep pada tahun 2014. Sedangkan satu bidang yang berukuran 203 bata tidak pernah dijual, bahkan pada tahun 2016 klien kami masih bisa membayar pajak dengan SPPT PBB atas nama Saman. Tetapi pada tahun 2017 saat klien kami akan membayar pajak kembali, ternyata aparat Desa Karangmangu tidak bisa menyerahkan SPPT tanpa ada alasan yang jelas. Kemudian setelah ditelusuri mendatangi Kantor Bappenda ternyata klien kami mendapatkan simulasi SPPT tanah tersebut sudah dibayarkan pajaknya, namun kepemilikannya sudah berubah menjadi Asdi Neri,\" ungkap Sitepu. Terkait ketidakhadiran pihak-pihak tergugat dalam persoalan tersebut, Sitepu mengaku tidak mengerti apakah ini merupakan strategi atau apa. Namun demikian dia berharap pada persidangan yang akan datang mereka bisa hadir agar persoalan sengketa tanah tersebut agar cepat selesai. \"Kami hanya mencari keadilan dan menyelesaikan duduk persoalan sebenarnya. Oleh karena itu kami meminta agar para tergugat bisa hadir dan menghadapi persoalan sengketa tanah ini dengan jantan,\" ujar Sitepu. Sementara itu, Kades Karangmangu Supandi mengaku dalam persoalan sengketa tanah ini pihaknya hanya sebagai aparat desa yang mempunyai kewajiban melayani setiap permohonan pembuatan surat keterangan jual beli tanah warganya. Dalam kasus ini, Supandi mengaku berani memprosesnya karena pihak pemohon yaitu Cecep dan Asdi Neri yang dikuasakan kepada Muharom sudah mencantumkan seluruh dokumen jual beli seperti SPPT dan kuitansi bermaterai. \"Seperti yang pernah saya ungkapkan dulu, pada tahun 2016 memang ada permohonan dari Pak Cecep untuk dibuatkan surat keterangan jual beli tanah tersebut dengan melampirkan kuitansi jual beli dari Pak Cecep kepada Asdi Neri, yang waktu itu dikuasakan kepada Pak Muharom. Atas dasar dokumen-dokumen tersebut, maka cukup meyakinkan kami untuk memproses dan menerbitkan surat keterangan jual beli tanah tersebut. Terkait asal mula tanah tersebut dari Pak Saman ke Pak Cecep pada tahun 2014, saya tidak tahu karena waktu itu saya belum menjabat Kades Karangmangu,\" ujarnya. Atas kejadian ini, Supandi menegaskan, pihaknya siap untuk hadir dan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya dalam setiap persidangan sesuai kapasitasnya sebagai aparat Desa Karangmangu. \"Mudah-mudahan saya selalu diberi kesehatan oleh Allah SWT sehingga bisa terus hadir dalam setiap persidangan sampai persoalan ini selesai,\" pungkas Supandi. (fik)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: