Gaji P3K Masih Kurang Rp5 Miliar, Baru Ada Rp13 Miliar, Tunggu Kucuran dari Pusat

Gaji P3K Masih Kurang Rp5 Miliar, Baru Ada Rp13 Miliar, Tunggu Kucuran dari Pusat

KUNINGAN-Ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di lingkup Pemkab Kuningan, kini bisa bernafas lega. Pasalnya, mereka akan mulai kerja mulai per 1 Januari tahun depan. Pemerintah daerah sendiri sudah menganggarkan dana untuk penggajian P3K yang jumlahnya ratusan. Di APBD 2020, pemerintah sudah menganggarkan sebesar Rp13 miliar yang sumber dananya berasal dari pemerintah pusat. Angka sebesar itu rupanya masih kurang untuk membayar gaji P3K selama setahun. Dibutuhkan Rp18 miliar guna mencukupi gaji para pegawai tersebut. Hal ini dikatakan Kepala BPKAD, Drs Apang Suparman MSi. Menurut pria tinggi besar tersebut, pemerintah daerah sudah menganggarkan sebesar Rp13 miliar untuk alokasi penggajian P3K. namun angka ini masih kurang dan akan kembali diajukan di APBD Perubahan mendatang. “Untuk gaji P3K yang akan mulai bekerja per 1 Januari 2020, gajinya sudah tersedia. Anggarannya berasal dari pemerintah pusat. Namun nilainya masih kurang dari kebutuhan. Dan kami akan mengajukan kembali ke pemerintah pusat di pembahasan APBD Perubahan tahun 2020,” katanya. Dia mengatakan, pegawai P3K yang akan diangkat ini merupakan hasil tes tahun 2019. Meski sudah dinyatakan lolos seleksi sebagai pegawai P3K, namun mereka tidak langsung bisa bekerja lantaran pemkab tidak mempunyai anggaran untuk menggajinya. “Untuk tahun ini pemkab belum sanggup menggaji pegawai P3K. Selain belum ada alokasinya di APBD 2019, pemerintah pusat juga tidak mengalokasikan dalam anggaran perimbangan. Harusnya mereka bekerja tahun ini, tapi anggarannya belum tersedia. Karena sekarang sudah dialokasikan di APBD 2020, maka para pegawai P3K ini akan mulai bekerja per 1 Januari 2020, karena gajinya sudah tersedia,” tegas Apang. Selain P3K, kata dia, Pemkab Kuningan juga sudah mengalokasikan anggaran bagi CPNS 2019 sesuai kuota yang ditetapkan oleh Kementrian PAN RB. Sehingga begitu diangkat sebagai PNS, gajinya bisa langsung bisa dibayarkan lantaran sudah tersedia. “Ini alokasi anggaran untuk CPNS 2019. Sedangkan CPNS 2020, belum dianggarkan. Sama seperti P3K, kami akan kembali mengajukan penambahan anggaran untuk penggajian P3K dan CPNS 2020. Pada prinsipnya, P3K dan CPNS 2019, anggaran untuk penggajiannya sudah tersedia di APBD Kabupaten Kuningan tahun anggaran 2020,” sebut Apang. (ags)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: