Syarat IPK CPNS Direvisi, PTN Minimal 2,80 dan PTS Minimal 2,90

Syarat IPK CPNS Direvisi, PTN Minimal 2,80 dan PTS Minimal 2,90

KUNINGAN-Pemerintah daerah mengeluarkan pengumuman terkait batas minimal Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) bagi para pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kabupaten Kuningan. Pengumuman ini disampaikan untuk meralat pengumuman sebelumnya terhadap batas minimal IPK yang ditetapkan. Pada pengumuman Bupati Kuningan Nomor 813/3217/BKPSDM tanggal 8 November 2019 lalu, tertulis bahwa bagi pelamar yang berasal dari Kabupaten Kuningan batas minimal IPK mencapai 2,90. Kemudian pelamar dari luar Kabupaten Kuningan batas minimal IPK hanya 2,80 khusus lulusan Perguruan Tinggi Negeri (PTN), dan lulusan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) minimal IPK mencapai 3,20. Terkait hal tersebut, pemerintah daerah kembali mengeluarkan surat Pengumuman Nomor 813/3340/BKPSDM tanggal 21 November 2019 tentang perbaikan surat pengumuman sebelumnya. Surat ini berisi ralat pengumuman Bupati Kuningan tentang seleksi penerimaan CPNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan TA 2019. Surat pengumuman terbaru meralat soal persyaratan umum pada angka 12 huruf a dan b terkait persyaratan IPK. Syarat batas minimal IPK yang ditetapkan menjadi 2,80 khusus untuk lulusan PTN, dan untuk lulusan PTS minimal 2,90. “Jika persyaratan sebelumnya IPK minimal 2,90 bagi pelamar yang berasal dari Kabupaten Kuningan, kemudian pelamar yang berasal dari luar Kabupaten Kuningan minimal 2,80 untuk lulusan PTN, dan minimal 3,20 untuk lulusan PTS. Sekarang persyaratan diubah menjadi minimal IPK 2,80 untuk lulusan PTN dan minimal IPK 2,90 untuk lulusan PTS,” kata Sekda Kuningan Dr H Dian Rachmat Yanuar MSi. Seperti yang diberitakan Radar Kuningan beberapa waktu lalu, Pemkab Kuningan membuka sebanyak 184 formasi CPNS pada tahun 2019. Hanya saja kebutuhan CPNS ini dikhususkan pada tiga lingkup yakni tenaga pendidikan, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis. Pada tenaga pendidikan jumlah yang dibutuhkan mencapai 113 orang, dengan jenis alokasi untuk umum 108 orang dan khusus bagi disabilitas 2 orang serta cumlaude 3 orang. Bidang tenaga kesehatan jumlah yang dibutuhkan 68 orang terdiri dari formasi umum 64 orang serta khusus untuk cumlaude 4 orang, sisanya untuk tenaga teknis jumlah yang dibutuhkan hanya 3 orang. Sejumlah tenaga pendidikan yang dibutuhkan yaitu Guru Agama Islam (16), Guru Bahasa dan Sastra Indonesia (3), Guru Bahasa Inggris (2), Guru Bimbingan Konseling (2), Guru Kelas (76), Guru Matematika (4), Guru Penjasorkes (4), Guru PPKN (1), dan Guru TIK (5). Kemudian untuk tenaga teknis yang dibutuhkan yakni Analisis Kinerja (1), Pengelola Sistem dan Jaringan (1), dan Pengelola Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (1). Sementara kebutuhan bagi tenaga kesehatan diantaranya Apoteker (1), Dokter Umum (5), Dokter Gigi (19), Spesialis Anastesi (1), Dokter Spesialis Bedah (1), Dokter Spesialis Syaraf (1), Dokter Spesialis Forensik (1), Dokter Spesialis Kandungan (1), Dokter Spesialis Patologi Anatomi (1), Dokter Spesialis Patologi Klinik (1), Dokter Spesialis Radiologi (1), Dokter Spesialis Urologi (1), Penyuluh Kesehatan Masyarakat (3), Asisten Apoteker (1), Bidan (22), Nutrionis (1), dan Perawat (7). “Berdasarkan Keputusan Menpan-RB nomor 149 tahun 2019 tentang penetapan kebutuhan PNS di lingkungan Pemkab Kuningan 2019, Pemkab Kuningan telah ditetapkan kebutuhan PNS sebanyak 190 formasi. Namun Pemkab Kuningan menginformasi dan mengusulkan revisi formasi untuk jabatan Guru Taman Kanak-kanak sebanyak 6 formasi, karena bukan jabatan prioritas dan unit kerja secara umum berstatus swasta,” kata Kepala Badan Kepegawaian Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kuningan H Uca Somantri MSi. Uca juga menegaskan, Pemerintah Kabupaten Kuningan tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun, dari oknum-oknum yang mengatasnamakan panitia seleksi pengadaan CPNS pemerintah daerah. Sehingga peserta diharapkan tidak melayani tawaran-tawaran untuk mempermudah penerimaan sebagai CPNS tahun 2019. “Peserta agar tidak mempercayai apabila ada orang atau pihak tertentu, yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk lain. Kelulusan peserta merupakan hasil atau prestasi peserta sendiri, apabila diketahui dan dapat dibuktikan bahwa kelulusannya karena kecurangan atau pelanggaran, maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku dan digugurkan kelulusannya,” tandasnya. (ags)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: