Zona Merah Kantong Parkir untuk Angkutan Umum, FBTOK : Ada Apa dengan Kadishub?
KUNINGAN-Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Kuningan Dr Deni Hamdani MSi, menyebut zona merah belum bisa dicabut karena merupakan kantong-kantong parkir angkutan umum. Pernyataan itu disampaikan Deni saat diwawancarai sejumlah media di gedung DPRD, usai pertemuan, Rabu (4/12). Deni kembali menyebut angkutan online yang tergabung dalam Forum Bersama Transportasi Online Kuningan (FBTOK) berkeinginan untuk tidak berlaku zona merah. FBTOK juga mengatakan bahwasannya zona merah ini menjadi biang kerok dari adanya gesekan angkutan online dengan offline. “Padahal kalau melihat kondisi di lapangan selama ini terkait zona merah, itu happy-happy saja, nyaman-nyaman saja. Terkait dengan pendapatan mereka berkurang atau bagaimana, saya tidak tahu ya. Karena dulu kan 1populasi mereka belum seperti ini, jadi kuenya mungkin masih banyak, terus kalau polulasinya sudah ratusan atau lebih dari 500, ya pembagian kuenya, ya seperti itu,” kata Deni. Terkait zona merah, kata Deni, itu bukanlah hal yang tabu, sehingga bukan hal yang sulit untuk dicabut. Pihaknya belum bisa mencabut zona merah karena meminta para pengemudi angkutan online atau melalui kelompok, untuk terlebih dulu menempuh prosedur Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus. “Itu sangat mudah kok. Tinggal klik OSS (Online Single Submission), UMKM, Koperasi, Badan Hukum, itu langsung diterima. Dengan diterima di OSS, keluar NIB (Nomor Induk Berinvestasi), maka selesai buat kami itu. Ini bisa untuk perorangan, bisa juga kelompok, apakah bentuk CV, Firma atau bentuk PT, silahkan saja,” jelasnya. Diakui Kadishub, plang merah itu memang tidak diatur, terlebih dulu Permenhub Nomor PM 26, dan PM 108 digugat karena ada persoalan hukum, sehingga pihaknya membuat regulasi adanya zona merah. Terbitnya Permenhub Nomor PM 118 tersebut sangatlah mudah untuk ditempuh, dan memang tidak ada kuota. “Saya disuruh melaporkan kepada Kemendag terkait jumlah eksisting angkutan online sampai hari ini berapa ratus. Jadi, kalau di PM 26 itu ada kuota, Kuningan kuotanya 56, 108 juga sama. Tapi di PM 118 ini kuota tidak ada,” terangnya. Ia pun mengaku tidak bisa ngomong panjang lebar lagi, mengingat semuanya sudah jelas disampaikan pada saat pertemuan di DPRD. Yang jelas menurutnya, ia sama sekali tidak bisa ditekan dengan tuntutan tersebut, termasuk dengan aksi demonstrasi di depan Kantor Dishub. “Seandainya dia (angkutan online, red) memutus seperti itu, ya saya tidak bisa ditekan seperti itu. Kecuali mereka menempuh prosedur yang diatur dalam PM 118. Saya belum melihat buktinya, atau fisiknya bahwasannya dia sudah memiliki NIB, itu belum jelas. Untuk menempuh ini sangat mudah, hitungannya menit kok, langsung terbit itu NIB,” tegasnya. Jadi, masih kata Deni, pihaknya belum bisa menjamin zona merah itu dicabut. Karena zona merah ini sebagai diskresi atas adanya kekosongan hukum. Berdasarkan UU 30/2014 tentang administrasi daerah, apabila ada kekosongan hukum, demi ketertiban umum maka wajib menerbitkan aturan, karena Negara Indonesia adalah Negara hukum, tidak boleh ada satu ruang pun mengalami kekosongan hukum. “Ke depan bisa saja regulasi ini (zona merah angkutan online, red) dikuatkan dengan Perda ataupun Perbup dan yang lainnya, PMnya kan bisa diturunkan juga supaya ada keseimbangan jumlah mereka itu,” ujarnya seraya menyebut zona merah itu meliputi jalan pertokoan Siliwangi, jalan depan Toserba Surya, Jogja, pasar-pasar tradisional, rumah sakit, dan Pusekesmas. “Dan memang itu kantong-kantong parkir buat teman-teman angkutan umum,” imbuhnya. (lebih…)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: