Dijanjikan Masuk PNS, Korban Rugi Ratusan Juta

Dijanjikan Masuk PNS,  Korban Rugi Ratusan Juta

KUNINGAN-Dijanjikan masuk sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di salah satu kementerian pusat, dua warga Kabupaten Kuningan rugi hingga ratusan juta rupiah. Kedua korban dijanjikan bakal lolos CPNS, asalkan mentransfer sejumlah uang kepada tersangka. Wakapolres Kuningan Kompol Hilman Muslim didampingi Kasat Reskrim AKP Reza Falevi dalam keterangan persnya menyampaikan, tersangka berinisial RH (35) merupakan warga Ciwaru Kabupaten Kuningan. Modus operandi yang dilakukan tersangka yakni dapat memuluskan untuk lolos sebagai PNS. “Tersangka ini menjanjikan kepada korban, bahwa nanti dapat menjadikan sebagai PNS di salah satu kementerian. Ternyata setelah menunggu waktu yang lama, apa yang dijanjikan itu tidak terwujud,” papar Wakapolres Kompol Hilman Muslim. Merasa tertipu oleh janji tersangka, akhirnya kedua korban melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian. Kerugian yang dialami kedua korban ini angkanya mencapai Rp250 juta. “Adapun barang bukti yang diamankan yakni bukti transfer sejumlah uang sejak bulan Januari 2019 hingga Maret 2019. Nominalnya bervariasi ada Rp5 juta, Rp15 juta, Rp25 juta, hingga Rp50 juta yang ditransfer secara bertahap,” sebutnya. Kasat Reskrim, AKP Reza Falevi menambahkan, tersangka ini juga meyakinkan korban dengan janji menambah kuota untuk menjadi seorang PNS. Walaupun hasil CPNS itu diumumkan dan korban tidak lolos, nantinya akan diusulkan kembali ke pusat untuk kuota tambahan. “Tersangka ini memang tidak mengaku sebagai oknum aparatur negara, namun mengaku punya akses ke pusat. Tersangka ini menjanjikan kepada korban, nanti akan memberi kuota tambahan agar masuk sebagai PNS,” bebernya. Menurutnya, tersangka ini memanfaatkan momentum CPNS untuk mencari korban yang ingin menjadi PNS. Tersangka dijerat dengan pasal 378 jo pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana paling lama empat tahun penjara. (ags)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: