Ketua Pansel Disomasi, Satu Peserta Open Bidding Kecewa Gagal Terpilih Promosi ke Eselon II

Ketua Pansel Disomasi, Satu Peserta Open Bidding Kecewa Gagal Terpilih Promosi ke Eselon II

KUNINGAN - Bupati H Acep Purnama sudah melantik pejabat eselon II hasil seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi (JPT) Pratama awal bulan ini. Namun rupanya satu peserta seleksi terbuka JPT tidak puas, melayangkan somasi kepada Ketua Pansel Seleksi Terbuka JPT Dr H Dian Rachmat Yanuar MSi. Dalam somasinya, peserta yang masuk posisi tiga besar di dua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tersebut mempertanyakan alasan kenapa dirinya tidak dijadikan pejabat yang promosi ke eselon II. Soal somasi yang diajukan salah satu peserta open bidding, dibenarkan Kuasa Hukum Pemkab Kuningan Dr H Budi Alimudin MSi. Pria yang juga menjabat sebagai Kabag Hukum Setda Kuningan itu menyatakan jika somasi ditujukan kepada ketua Pansel Seleksi Terbuka. “Memang benar ada somasi dari salah satu peserta open bidding, dan kami sudah membacanya. Namun karena kesibukan, surat somasi itu belum sepenuhnya dibahas,” katanya kepada Radar, akhir pekan kemarin. Budi juga menjelaskan, jika inti dari surat somasi itu adalah mempertanyakan perihal tidak dipilihnya peserta itu sebagai pejabat eselon II, dari tiga besar, bukan kepada proses tahapan seleksinya. “Kalau tahapan seleksinya tidak dipertanyakan, peserta itu sudah memahami mekanisme dan tahapannya. Dan proses pelaksananya juga sudah sesuai dengan prosedur. Surat somasi ini fokus kepada tidak dipilihnya yang bersangkutan. Itu saja,” terang Budi yang juga menjadi peserta open bidding JPT. Untuk menuntaskan somasi itu, kata dia, pihaknya akan menemui ketua tim pansel JPT dalam waktu dekat ini. Sejauh ini, surat somasi yang diajukan peserta open bidding itu sedang dipelajari dan diupayakan untuk diselesaikan dengan duduk satu meja. “Nanti akan dibahas lebih lanjut bersama pak ketua tim pansel. Mudah-mudahan saja permasalahan ini bisa selesai dalam waktu dekat,” sebut Budi. Dalam kesempatan itu, Budi menerangkan, sesuai dengan kewenangannya, ketua tim pansel mengajukan tiga nama yang lolos seleksi terbuka JPT kepada bupati, selaku atasannya. Kemudian yang menentukan mengumumkan dan melantik pejabat yang lolos seleksi, merupakan kewenangan bupati. “Mekanismenya seperti itu. Tiga nama yang masuk tiga besar diajukan oleh ketua tim pansel ke bupati. Lalu Pak bupati yang memilih salah satu nama dari tiga orang. Jadi, sesuai prosedur sudah ditempuh oleh tim pansel,” jelasnya. Menurut dia, pelaksanaan open bidding sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tiga orang yang masuk tiga besar juga merupakan orang-orang terbaik. Kemudian akhirnya dari tiga besar itu dipilih hanya satu orang, adalah kewenangan bupati selaku user. “Perlu saya jelaskan, tahapan seleksi terbuka JPT sudah memenuhi prosedur. Dan mereka yang lolos ke tiga besar juga merupakan yang terbaik. Saya sebagai salah seorang peserta seleksi terbuka JPT, merasakan bahwa mekanisme pelaksanaan seleksi sendiri tidak ada masalah sejak awal digelar,” paparnya. (ags)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: